Sumedang, perisaihukum.id
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa” untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Program tersebut menghadirkan personel kepolisian secara langsung di area pelayanan untuk memberikan pendampingan, edukasi, sekaligus membantu masyarakat memahami tahapan administrasi kendaraan melalui jalur resmi.
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Agus Sukaedi Suryana, mengatakan kehadiran petugas di tengah masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polantas dalam memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan humanis.
«“Polantas Menyapa merupakan komitmen kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap pemohon BPKB mendapatkan pelayanan yang mudah, transparan, dan bebas dari praktik percaloan,” ujar AKP Agus, Selasa (29/9/2026).»
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung terkait berbagai kebutuhan administrasi BPKB, mulai dari penerbitan BPKB baru, balik nama kendaraan, mutasi antarwilayah, perubahan identitas data kendaraan, hingga penggantian BPKB yang rusak atau hilang.
Petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keaslian dokumen BPKB sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
Satlantas Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kendaraan secara mandiri melalui loket dan prosedur resmi. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa pihak yang menawarkan pengurusan di luar mekanisme pelayanan resmi untuk menghindari potensi penipuan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Kehadiran Polantas Menyapa diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tertib administrasi kendaraan sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih terbuka dan mudah dipahami.
Satlantas Polres Sumedang menyatakan akan terus mendorong berbagai inovasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Report, Jp





