Ciamis, perisaihukum.id
Tim gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa (29/9/2026). Sebanyak 700 kendaraan diperiksa dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut.
Razia melibatkan Satlantas Polres Ciamis, Subdenpom Ciamis, P3DW/Samsat Ciamis, PT Jasa Raharja, serta Bank BJB Cabang Ciamis.
Dari total kendaraan yang diperiksa, sebanyak 563 sepeda motor dan 137 kendaraan roda empat. Petugas kemudian menemukan 20 kendaraan yang tercatat menunggak pajak, terdiri dari 13 sepeda motor dan tujuh mobil.
Para pemilik kendaraan yang teridentifikasi menunggak diminta menandatangani surat pernyataan. Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya, petugas juga membuka layanan pembayaran pajak langsung di lokasi.
Hasilnya, 14 pemilik kendaraan langsung membayar pajak, terdiri dari 10 sepeda motor dan empat mobil.
Mewakili Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Anjar Maulana mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus tertib administrasi kendaraan.
«“Agenda ini menjadi bagian dari strategi bersama untuk mengikis potensi timbulnya kendaraan penunggak pajak. Kami mengetuk kesadaran masyarakat agar senantiasa memastikan masa berlaku pajak kendaraannya tetap aktif, serta tidak lupa membawa dokumen berkendara yang sah saat bepergian,” ujar Anjar.»
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu dan melengkapi dokumen kendaraan.
Dengan adanya layanan pembayaran langsung di lokasi, masyarakat diberikan kemudahan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menunda.
Selama kegiatan berlangsung, situasi lalu lintas di sekitar lokasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
Report, Jp





