Jakarta, perisaihukum.id
Dalam paparannya, Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penegakan hukum di perairan Indonesia tidak dapat dilakukan secara sektoral. KKP secara aktif membangun sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi (Kemenimipas) dan Polisi Air (Polair), guna menangani pelanggaran hukum oleh kapal ikan asing (KIA) secara tuntas.
“Dalam menjaga kedaulatan laut dan memberantas penangkapan ikan ilegal, kami tidak mungkin berdiri sendiri. Sinergitas yang kuat di tatanan nasional bersama Imigrasi dan Polair, hingga kolaborasi internasional melalui Interpol dan forum regional, adalah kunci utama. Setiap penanganan hukum, mulai dari penangkapan kapal asing hingga proses deportasi awak kapal asing, kami lakukan secara terintegrasi, transparan, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Pung Nugroho.
Sebagai wujud nyata sinergi tersebut, KKP secara rutin memfasilitasi penanganan warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam operasi kapal ilegal. Mengingat kewenangan deportasi berada penuh di tangan pihak Imigrasi, KKP menyiapkan pos penampungan sementara di pangkalan terdekat seperti yang baru-baru ini dilakukan bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar saat mengamankan kapal berbendera China di Bali. Kerja sama serupa juga terus berjalan di titik-titik strategis seperti Natuna, Pontianak, dan Bitung. Di tingkat global, KKP juga aktif berbagi data dengan NCB Interpol serta mematuhi kuota tangkap regional melalui forum Regional Fisheries Management Organizations (RFMO).
Penguatan Armada dan Kepastian Hukum Pasca-UU Cipta Kerja
Untuk mendukung fungsi pengawasan ini, KKP saat ini mengoperasikan 34 unit kapal pengawas (Kelas I hingga Kelas IV) serta armada speedboat yang tersebar dari Sabang sampai Rote. KKP juga tengah memproses penambahan kekuatan armada secara bertahap dengan target hingga 70 unit kapal pengawas demi mengantisipasi tantangan geografis perairan, khususnya di wilayah selatan yang membutuhkan kapal besar di atas 60 meter.
Di sisi regulasi, KKP memastikan bahwa pembagian perizinan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) sudah berjalan sistematis melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa adanya tumpang tindih kewenangan.
“Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja justru mempertegas pembagian kewenangan dan menghapus tumpang tindih aturan di laut. Melalui sistem OSS yang terintegrasi, pemanfaatan ruang laut mulai dari zonasi tangkap kapal di bawah dan di atas 30 GT, pengelolaan pulau kecil, hingga proyek reklamasi kini wajib memenuhi tahapan PKKPRL dari KKP terlebih dahulu sebelum izin operasional diterbitkan. Semua berbasis pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan,” tambahnya.
Prioritas Kesejahteraan Awak Kapal Perikanan
Selain fokus pada keamanan wilayah dan perizinan, KKP meletakkan perhatian besar pada perlindungan kemanusiaan pekerja perikanan. Seiring dinamika pemenuhan tenaga kerja di sektor kelautan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri yang memuat standardisasi Perjanjian Kerja Laut (PKL) demi melindungi hak-hak para awak kapal. Saat ini, pemerintah juga sedang mempercepat proses ratifikasi konvensi internasional ILO C188 (Work in Fishing Convention) untuk memastikan kelaikan kerja sektor perikanan tangkap nasional di mata dunia.
Melalui integrasi pengawasan armada yang kuat, kepastian hukum regulasi, serta jaminan perlindungan ketenagakerjaan, KKP optimistis iklim usaha kelautan dan perikanan Indonesia akan semakin berdaya saing global sekaligus tetap menjaga kelestarian ekosistem laut.
Report, Daemy


