Jakarta Utara, perisaihukum.id
Sejumlah orang tua murid kelas 7 di SMP Terpadu Kali Baru, Jakarta Utara, menyampaikan keluhan terkait penghentian bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diterima anak-anak mereka. Bantuan tersebut tiba-tiba tidak dapat dicairkan setelah data keluarga tercatat masuk dalam Desil 6 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Para orang tua mengaku terkejut dan keberatan, lantaran kondisi ekonomi keluarga mereka dinilai masih membutuhkan dukungan bantuan pendidikan.

“Sebenarnya kami belum mampu, tetapi data menyatakan kami masuk Desil 6. Akibatnya KJP anak kami dihapus,” ungkap salah satu orang tua murid.
Berdasarkan aturan baru yang berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Pergub DKI Nomor 20 Tahun 2026, penerima KJP Plus diprioritaskan bagi keluarga yang terdaftar dalam DTSEN pada Desil 1 hingga 5. Sementara mereka yang masuk Desil 6–10 tidak lagi menjadi sasaran utama bantuan, dengan alasan dinilai memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik .
Namun para orang tua mempertanyakan keakuratan data tersebut. Mereka menyebutkan pekerjaan tidak tetap, penghasilan pas-pasan, serta kebutuhan biaya sekolah yang tidak ringan. Keluarga yang sebelumnya selama bertahun-tahun menerima KJP kini kehilangan sumber dukungan biaya pendidikan anak.
Kekhawatiran ini bukan terjadi di satu tempat saja. Kasus serupa juga dialami banyak warga Jakarta lainnya yang tiba-tiba tergeser dari daftar penerima bantuan karena perubahan status desil .
Para orang tua meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil keluarga. Mereka juga berharap ada mekanisme sanggahan yang mudah diakses, sehingga warga yang merasa datanya tidak tepat dapat mengajukan perbaikan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi terkait penanganan khusus bagi para siswa SMP Terpadu Kali Baru yang terdampak kebijakan sampai berita ini diturunkan
Report, Andi Supriyanto,




