Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Terbaru / Ketua PWOD Soroti Gedung SMP/SMK Nusantara Jakut, Warga Sebut Diduga Tak Kantongi PBG

Ketua PWOD Soroti Gedung SMP/SMK Nusantara Jakut, Warga Sebut Diduga Tak Kantongi PBG

 

 

Jakarta Utara, perisaihukum.id

Ketua Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara, *Chaerul Syah Hasibuan biasa disapa Opung* menyoroti pembangunan gedung SMP/SMK Nusantara di wilayah Jakarta Utara yang disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi dari warga sekitar yang mempertanyakan legalitas pembangunan gedung sekolah tersebut.

Salah seorang warga Beting mengatakan, keberadaan bangunan sekolah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, sejak awal pembangunan, pihak sekolah disebut tidak memiliki izin bangunan.

“Memang Sekolah SMP/SMK Nusantara dari dulu mendirikan gedung sekolah tidak ada izinnya,” ujar warga tersebut.

Ketua PWOD Jakarta Utara, *Chaerul Syah Hasibuan* meminta instansi terkait melakukan pengecekan terhadap status perizinan bangunan sekolah tersebut, termasuk memastikan apakah bangunan telah memiliki PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setiap pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang ditetapkan pemerintah, terlebih bangunan tersebut digunakan sebagai fasilitas pendidikan yang menyangkut keselamatan para siswa dan tenaga pendidik.

“Kalau memang belum memiliki PBG, tentu harus ada penjelasan dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan sesuai aturan, bukan untuk menghambat kegiatan pendidikan,” ujar Opung

Ia juga meminta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara serta Satpol PP melakukan pengecekan lapangan dan memberikan penjelasan mengenai status bangunan tersebut.

Selain aspek PBG, pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian fungsional bangunan, aspek keselamatan, serta status penggunaan lahan.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pengelola SMP/SMK Nusantara maupun instansi terkait mengenai status PBG dan legalitas bangunan tersebut.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *