Depok, perisaihukum.id
Dugaan susu basi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SD Terpadu Al-Farabi, Pondok Terong Kota Depok, memicu desakan wali murid agar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 4 Bojong Pondok Terong dihentikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau ketidaklayakan yang membahayakan keselamatan anak-anak.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas makanan dan minuman yang diterima peserta didik, tetapi juga menyoroti kepatuhan pengelola SPPG terhadap persyaratan perizinan bangunan dan standar higiene sanitasi.
Heri, selaku wali murid, meminta agar penanganan terhadap SPPG 4 Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, tidak berhenti pada asesmen atau evaluasi sementara.
Menurutnya, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar pengambilan keputusan yang tegas, terukur, dan mengutamakan keselamatan anak-anak.
“Harapan saya, penanganan terhadap SPPG 4 Bojong Pondok Terong jangan hanya sebatas asesmen sementara. Kejadian ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau ketidaklayakan yang membahayakan, operasionalnya harus dihentikan sampai seluruh persyaratan benar-benar terpenuhi,” tegas Heri, usai pertemuan dengan DPRD Depok, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, evaluasi tidak boleh hanya menjadi formalitas.
Aspek keamanan pangan, kelayakan fasilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan operasional harus diperiksa secara menyeluruh agar pelaksanaan program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
Heri juga berharap pihak berwenang menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka, termasuk status perizinan bangunan, pemenuhan standar higiene sanitasi, serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Menanggapi serius persoalan keluhan wali murid, DPRD Depok soroti legalitas dan standar sanitasi SPPG.
Sorotan terhadap pelaksanaan program MBG di Kota Depok turut mendapat perhatian khususnya Komisi D DPRD Kota Depok.
Menindaklanjuti surat pengaduan Harianesiacom Nomor 003/HRN/SPM/X/2026, anggota Komisi D DPRD Kota Depok, H. Turiman, S.E., mendesak seluruh pengelola dan mitra SPPG, khususnya di Kota Depok, segera memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memastikan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertemuan yang dipimpin oleh Siswanto bersama anggota Komisi D DPRD Kota Depok tersebut turut melibatkan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), pihak SPPG, wali murid terdampak, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Pertemuan itu membahas pengaduan sekaligus evaluasi pelaksanaan program MBG di Kota Depok, termasuk pentingnya memastikan fasilitas pengolahan makanan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut anggota Komisi D dari Fraksi Gerindra, Turiman, legalitas bangunan tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi.
Persyaratan tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan bangunan yang digunakan sebagai dapur MBG memenuhi ketentuan teknis, kelayakan lingkungan, sanitasi, dan aspek keamanan operasional.
“PBG itu bukan harus menunggu arahan. Ketika mendirikan bangunan, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Karena itu, seluruh SPPG harus segera mengurus perizinannya sesuai ketentuan,” tegas Turiman dalam rapat di gedung DPRD.
Sementara, dugaan susu basi yang menjadi pokok pengaduan wali murid perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh.
Penelusuran tidak cukup berhenti pada kondisi produk saat diterima peserta didik, tetapi juga perlu mencakup sumber pengadaan, tanggal kedaluwarsa, kondisi penyimpanan, proses pengangkutan, serta rantai distribusi.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kejadian dan mengidentifikasi kemungkinan adanya kelemahan dalam pengawasan keamanan pangan.
Di sisi lain, status PBG dan SLHS setiap fasilitas juga perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan kedua persyaratan tersebut tidak dengan sendirinya menjamin seluruh produk pangan aman dikonsumsi.
Pengawasan kualitas bahan pangan dan penerapan prosedur keamanan pangan tetap menjadi hal mendasar.
Karena itu, dugaan yang muncul harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan pemeriksaan objektif.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan korektif maupun penghentian operasional perlu dipertimbangkan sesuai tingkat risiko, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
Menyangkut keselamatan peserta didik menjadi prioritas.
Persoalan yang mencuat di lingkungan SD Terpadu Al-Farabi Pondok Terong ini, menjadi pengingat bahwa keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan dan minuman yang dibagikan kepada peserta didik.
Kualitas pangan, kelayakan fasilitas pengolahan, kepatuhan terhadap perizinan, serta transparansi pengelolaan harus berjalan beriringan.
Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setelah muncul pengaduan dari masyarakat.
Koordinator wilayah BGN, pengelola SPPG, pemerintah daerah, dan instansi terkait diharapkan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional serta menghasilkan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan, dugaan susu basi dan kondisi operasional SPPG 4 Bojong Pondok Terong masih perlu diverifikasi.
Namun, apabila terdapat indikasi risiko terhadap kesehatan anak, prinsip kehati-hatian harus menjadi pertimbangan utama.
Program MBG bukan sekadar tentang makanan yang sampai ke meja siswa, melainkan juga tentang jaminan bahwa makanan tersebut aman dikonsumsi.
Karena itu, setiap pengaduan harus dijawab dengan pemeriksaan yang transparan, setiap temuan harus ditindaklanjuti, dan setiap keputusan harus berpijak pada bukti serta mengutamakan keselamatan peserta didik.
Report, Jp




