Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Polri / Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Kuningan, perisaihukum,id

Polres Kuningan terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat dalam rangka Operasi Patuh Lodaya 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kuningan.

Operasi Patuh Lodaya 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, preventif, dan humanis.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di sejumlah titik strategis, mulai dari pusat keramaian, pangkalan transportasi umum, persimpangan lampu merah, hingga lingkungan komunitas masyarakat dan sekolah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan membagikan brosur dan pamflet imbauan keselamatan serta memberikan penyuluhan secara langsung mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab saat berkendara.

Penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun teguran simpatik tetap dilaksanakan dengan menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2026 meliputi:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara atau pengemudi kendaraan di bawah umur.

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.

5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Melawan arus lalu lintas.

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang.

8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan.

9. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising.

Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan dan tanggung jawab bersama.

Kesadaran untuk mematuhi aturan lalu lintas harus tumbuh dari diri setiap pengguna jalan, bukan semata-mata karena adanya petugas kepolisian yang melakukan pengawasan.

Dengan meningkatkan disiplin berkendara, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuningan.

 

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *