Malang, perisaihukum.id
Keputusan mempermainkan dan mengubah rute Origin-Destination (OD) Trans Jatim Koridor 2 secara mendadak bukan sekadar bukti ketidakmampuan teknis, melainkan sudah mengarah pada dugaan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktek koruptif.
Skema pengoperasian Trans Jatim yang didanai lewat APBD Jawa Timur hingga puluhan miliar rupiah per tahun, yang di bayarkan kepada pihak operator dengan menggunakan sistem ‘Buy The Service’ (BTS) atau hitungan pembayaran per kilometer (rupiah/km), operator akan tetap dibayar penuh oleh negara tanpa peduli apakah bus dalam kondisi terisi penuh atau sepi penumpang.
Hal ini yang kemudian memunculkan pertanyaan dari para pihak dan masayarat saat begitu gampangnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi merubah rute Trans Jatim Koridor 2 yang semula OD di Terminal Arjosari digeser ke Terminal Madyopuro, ungkap Y. Lukman Adiwinoto, salah satu Anggota Forum Independen Pengawas Transportasi (FIPT) Kota Malang.
” Tentu pergeseran ini berpotensi sepi-nya load factor dari keterangkutan pengguna transpirtasi, yang kemudian menimbulkan kecurigaan publik atas beberapa skenario permainan yang dilakukan oleh oknum di Dishub Jatim ” Kata Lukman pada senin ( 19/10_2026).
Eksploitasi Skema BTS Tanpa Beban Target Penumpang & Dugaan Manajemen Konflik yang Dimainkan.
Dialihkannya rute dari Terminal Arjosari ke Madyopuro, tentunya operator tetap menikmati bayaran kompensasi (rupiah/km) yang fantastis dari uang rakyat tanpa perlu pusing memikirkan tingkat keterisian bus (load factor), sementara oknum pejabat terkait terbebas dari tekanan konflik sosial. Kerugian finansial akibat bus mengangkut “angin” sepenuhnya ditanggung oleh negara, terangnya.
” Tidak heran kemudian jika muncul dugaan kuat bahwa skenario penolakan dan konflik rute sengaja dibiarkan atau bahkan dipelihara (by design) sebagai alibi bagi oknum Dishub untuk merevisi adendum kontrak dan penetapan rute operasional, ” lanjut pria 2 anak ini.
Tentunya, praktek ‘memelihara konflik’ ini sangat rentan dimanfaatkan sebagai modal tawar (bargaining position) oleh oknum pejabat untuk meminta fee atau komitmen tertentu dari pihak operator swasta yang memenangkan lelang proyek, jelas pria yang akrab disapa Cak Man ini.
Penyimpangan Pengadaan & Pemborosan Anggaran Negara:
Cak Man menambahkan, pengubahan rute tanpa dasar studi kelayakan ilmiah merupakan bentuk pemborosan keuangan daerah (inefficient spending).
” Ketika dana publik senilai puluhan miliar rupiah dialokasikan untuk rute yang sengaja diciptakan sepi penumpang demi mengakomodasi kompromi oknum, tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori kerugian keuangan negara yang patut diduga ada indikasi terjadinya korupsi ” lanjutnya tegas.
Karenanya Masyarakat Malang Raya patut mempertanyakan integritas Pemprov Jatim dan Dishub, terlebih saat sikap pemerintah yang terkesan ‘legawa’ dan gampang tunduk pada tekanan oknum paguyuban angkot tanpa perlawanan hukum atau edukasi publik yang memadai, geramnya.
” Tentu ini semakin memperkuat prasangka bahwa Dinas Perhubungan Provinai, sedang memainkan peran “pura-pura ” mengalah agar
Anggaran miliaran rupiah tetap bisa diserap dan dicairkan 100% tanpa halangan revisi anggaran, ” Imbuh pria 43 tahun ini.
Kadishub Aman dari Evaluasi
Sedangkan jika mereka ( dishub provinsi ) di cecar oleh publik, pihaknya (dishub) memiliki kambing hitam (scapegoat) yaitu “penolakan angkot” untuk menutupi kegagalan pencapaian target penumpang, ungkap cak man.
” Untuk itu, saya sebagai bagian dari masyarakat pengguna transportasi meminta kepada para pihak khusunya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan evaluasi dan audit dalam Pengadaan hingga beroprasinya Trans Jatim Koridor 2″ harap warga blimbing ini.
Dari awal kami melihat ada indikasi dugaan kejanggalan dalam penetapan rute dan dugaan pemanfaatan konflik demi kepentingan kelompok dan pejabat terkait dilingkaran Dishub Jatim
” Utuk itu, kami berharap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera turun tangan melalukan audit investigatif, mulai dari proses penentuan rute, penetapan nilai kontrak rupiah/km bersama operator, hingga dasar pertimbangan pengalihan rute dari Arjosari ke Madyopuro harus dibongkar secara transparan,” Pungkasnya
Sebelumnya dalam statement Kadishub Jatim , Nyono di salah satu media online menyebutkan jika OD Trans Jatim Koridor 2 dipindahkan di Terminal Madyopuro yang sebelumnya direncanakan di Terminal Arjosari.
( Tim)





