Subang, perisaihukum.id
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang terus mengoptimalkan pelayanan publik melalui layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan administrasi kepolisian.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menyosialisasikan tagline Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”, dengan menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Melalui layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Subang. Kehadiran layanan bergerak ini diharapkan dapat membantu warga menghemat waktu, biaya perjalanan, serta mempermudah akses terhadap pelayanan kepolisian.
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Moh. Hadi Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain mendekatkan pelayanan administrasi, program tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa memperhatikan masa berlaku SIM sebagai salah satu persyaratan berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran layanan SIM Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak tempuh untuk mendatangi kantor pelayanan.
Dengan mengedepankan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan, Satlantas Polres Subang berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM serta semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Program ini merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik Polri yang Presisi, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk warga yang berada di wilayah pelosok Kabupaten Subang.
Report, Jp




