LAHAT, perisaihukum.id
7 Oktober 2026, Papan bunga ucapan selamat dan sukses yang dikirim oleh Hj. Nurlela, S.Ag., MM., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) Kabupaten Lahat, untuk Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Lahat tahun 2026, kini menjadi sorotan masyarakat. Pemberian tersebut memicu pertanyaan terkait kepatuhan pejabat berstatus ASN terhadap aturan netralitas birokrasi.
“SELAMAT & SUKSES
Atas Terselenggaranya
Musda XI Partai Golkar Kab. Lahat Tahun 2026
Hj. Nurlela, S.Ag., MM
Kadis PP&PA Kab. Lahat”
1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
UU ini menegaskan bahwa ASN harus profesional, bebas dari intervensi politik, dan netral — tidak memihak kepada partai politik mana pun. Ketika ucapan dikirim dengan mencantumkan nama jabatan dinas, hal tersebut berpotensi dipandang sebagai dukungan resmi dari instansi yang dipimpinnya, bukan sekadar ucapan pribadi.
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan ini secara khusus mengatur batasan keterlibatan PNS dalam aktivitas politik praktis. Tindakan yang dapat dinilai sebagai keberpihakan terhadap partai politik dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan jabatan.
3. Ketentuan BKN
Badan Kepegawaian Negara juga telah menegaskan bahwa netralitas ASN adalah syarat mutlak. Setiap pejabat yang menggunakan nama jabatannya untuk mendukung kegiatan partai politik dapat dimintai pertanggungjawaban secara kepegawaian.
Perlu dipahami bahwa persoalannya bukan sekadar ucapan “selamat”, melainkan pencantuman nama jabatan dinas pada papan bunga tersebut. Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa instansi pemerintah yang dipimpin ikut mendukung salah satu partai politik, padahal ASN harus menjaga jarak dan netral dari kekuatan politik praktis.
Jika keinginan tersebut murni ucapan pribadi, seharusnya tidak mencantumkan nama jabatan kedinasan, sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap netralitas birokrasi.
(Andi syafran)





