Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Nasional / KEPALA DINAS BERSTATUS ASN/PNS WAJIB BERHATI-HATI MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT KE KEGIATAN PARTAI POLITIK

KEPALA DINAS BERSTATUS ASN/PNS WAJIB BERHATI-HATI MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT KE KEGIATAN PARTAI POLITIK

LAHAT —7 Oktober 2026 Prisaihukum.com Pejabat Kepala Dinas yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diingatkan untuk sangat berhati-hati saat memberikan ucapan selamat, termasuk dalam bentuk papan bunga, kepada kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) atau kegiatan partai politik. Persoalannya bukan sekadar kata “selamat”, melainkan apakah tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk dukungan atau keberpihakan kepada partai politik tertentu.

Aturan hukum yang mengikat sangat jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa ASN harus bersikap profesional, bebas dari intervensi politik, dan menjalankan tugas tanpa keberpihakan politik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil dan secara khusus memberikan batasan tegas terhadap keterlibatan PNS dalam aktivitas politik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memasukkan segala tindakan yang mengarah pada keberpihakan kepada pihak politik sebagai bagian dari pelanggaran prinsip netralitas ASN.

KASUS PEMBERIAN PAPAN BUNGA: KETENTUAN DAN RISIKO

Sebagai contoh, apabila papan bunga bertuliskan:

“Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan Musda Partai X”

Kepala Dinas [Nama Instansi]

Maka hal tersebut berisiko dipersoalkan dari sisi netralitas ASN, terlebih apabila memenuhi salah satu atau beberapa indikasi berikut:

– Menggunakan nama dan jabatan resmi Kepala Dinas;

– Dipasang atas nama pribadi pejabat namun tetap mencantumkan jabatan kedinasan;

– Menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah;

– Diberikan khusus untuk kegiatan internal partai politik;

– Terdapat logo, lambang, atribut atau simbol partai politik;

– Dilakukan pada masa berlangsungnya atau menjelang tahapan pemilu maupun pilkada.

Para pejabat dan seluruh unsur ASN di lingkungan pemerintahan diminta untuk memegang teguh prinsip netralitas, menjaga jarak dari kepentingan politik praktis, serta memastikan setiap tindakan dan ucapan senantiasa sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(Andi syafran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *