Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Polri / Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Polres Kuningan Hadirkan Layanan SIM Keliling di Enam Lokasi

Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Polres Kuningan Hadirkan Layanan SIM Keliling di Enam Lokasi

Kuningan, perisaihukum.id

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program SIM Keliling. Layanan ini hadir secara terjadwal di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Kuningan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi resmi Satlantas Polres Kuningan, pelayanan SIM Keliling beroperasi setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, dengan lokasi pelayanan yang berpindah setiap harinya.

Pada Senin, layanan SIM Keliling hadir di Taman Cilimus. Selanjutnya, Selasa di Terminal Kadugede, Rabu di Pasar Ciawigebang, dan Kamis di Alun-alun Luragung.

Sementara pada Jumat, masyarakat dapat mengakses layanan di Dealer Yamaha Mora, Sindangagung. Adapun pada Sabtu, pelayanan tersedia di Cafe Minara atau Kajene, Cibingbin.

Melalui layanan jemput bola tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas Polres Kuningan.

Layani Perpanjangan SIM A dan SIM C

Satlantas Polres Kuningan menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar dapat melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan pemohon meliputi SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP sebanyak dua lembar, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.

Hal penting lainnya, masa berlaku SIM kini mengikuti tanggal dan bulan penerbitan SIM, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa masa berlaku SIM masing-masing agar tidak terlewat dari jadwal perpanjangan.

Satlantas Polres Kuningan juga mengingatkan bahwa jadwal pelayanan dapat berubah, bergeser, atau ditiadakan sesuai kondisi dan kebijakan operasional. Pelayanan SIM Keliling tutup pada hari Minggu, hari libur nasional, serta cuti bersama.

Imbau Masyarakat Tertib Administrasi

Kehadiran SIM Keliling merupakan salah satu bentuk komitmen Satlantas Polres Kuningan dalam memberikan pelayanan publik yang mudah dijangkau, praktis, dan efisien.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan tersebut serta tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Sebab, apabila SIM telah kedaluwarsa, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya layanan SIM Keliling di enam titik lokasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi berkendara semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kuningan.

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan jadwal maupun lokasi pelayanan, masyarakat dapat memantau kanal media sosial resmi Satlantas Polres Kuningan.

 

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *