Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Nasional / Mediasi Ke-5 Buntu, Kuasa Hukum Uraikan Pasal Hukum dan Ingatkan Pemkot Bekasi: Negara Tidak Boleh Biarkan Warga Terkurung!

Mediasi Ke-5 Buntu, Kuasa Hukum Uraikan Pasal Hukum dan Ingatkan Pemkot Bekasi: Negara Tidak Boleh Biarkan Warga Terkurung!

 

Kota Bekasi, perisaihukum.id

Sidang mediasi kelima sengketa tanah milik H. Waspodo yang terkurung fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada Kamis (17/9/2026) kembali berakhir buntu.

 

Mandeknya proses musyawarah ini memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum penggugat yang mengingatkan kewajiban hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi selaku pihak Turut Tergugat.Usai persidangan, Kuasa Hukum penggugat, Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., didampingi tim hukum lainnya, langsung menggelar jumpa pers di hadapan awak media.

Dalam keterangannya, Hasan Basri menguraikan secara tegas landasan hukum yang mewajibkan negara hadir memberikan akses jalan bagi warga yang lahannya terisolasi.

 

“Kami meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk segera memberikan solusi dan membuka akses jalan bagi klien kami.

 

Perlu dicatat, negara tidak boleh membiarkan warganya terkurung. Secara hukum, hal itu diatur jelas dalam Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),” ujar Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., kepada awak media di PN Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Hasan Basri menguraikan isi pasal tersebut agar menjadi perhatian serius bagi Pemkot Bekasi dan pihak RW setempat.

 

“Berdasarkan Pasal 667 KUHPerdata, pemilik sebidang tanah yang terletak di antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar ke jalan umum, berhak menuntut kepada pemilik tanah tetangganya itu agar diberikan jalan keluar demi kemanfaatan tanahnya. Jadi, secara keperdataan, hak klien kami sangat jelas dan dilindungi undang-undang,” urai Hasan Basri.

 

Ia juga menambahkan bahwa penutupan jalan secara sepihak yang berdampak pada terkurungnya lahan warga dapat berimplikasi pada ranah pidana, merujuk pada ketentuan yang mengatur tentang perbuatan yang melawan hukum .

 

Kasus ini bermula dari tanah milik H. Waspodo yang sudah dikuasai secara sah dan bersertifikat hak milik dan rajin membayar pajak sejak tahun 1978, jauh sebelum adanya pengembang perumahan di lokasi tersebut. Namun, setelah pengembang masuk, akses jalan menuju tanah tersebut ditutup dan fungsi lahannya dialihkan menjadi aset fasos/fasum Pemkot Bekasi.

 

Hasan Basri menyayangkan sikap pihak RW yang terus menolak permohonan H. Waspodo, padahal semua prosedur resmi telah dijalankan. Dugaan diskriminasi pun mengemuka karena warga lain bernama H. Ade justru diberikan akses jalan bahkan sebelum rapat resmi diadakan.”Klien kami sudah taat hukum, mengikuti semua prosedur, tapi selalu ditolak oleh RW. Sedangkan warga lain difasilitasi.

 

Jika mediasi kelima ini tetap buntu karena tidak ada iktikad baik dari para tergugat, maka kami selaku tim kuasa hukum siap melanjutkan perkara ini ke sidang pokok perkara demi menuntut keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Hasan Basri.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *