Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

 

Jakarta, perisaihukum.id

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi mengenai lokasi yang disebut rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama jika informasi tersebut belum terverifikasi kebenarannya.

Informasi yang beredar melalui media sosial tanpa kepastian sumber dinilai berpotensi menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, penyebaran informasi yang belum terverifikasi juga dapat mengganggu situasi kamtibmas.

Polres Metro Jakarta Utara mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan memastikan kebenaran informasi sebelum membagikan atau meneruskannya kepada orang lain.

Masyarakat juga diminta tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Jika menemukan kejadian atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, warga dapat segera melaporkannya kepada kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan ditujukan untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Polres Metro Jakarta Utara mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.

Bijak bermedia sosial, saring informasi sebelum berbagi, demi Jakarta Utara yang aman, damai, dan kondusif.

 

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *