Jakarta, perisaihukum.id
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan kebijakan tegas berupa larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Larangan tersebut berlaku tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga di luar lingkungan kedinasan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan langsung diberlakukan sejak tanggal tersebut.
Ketentuan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh PNPP, mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif institusi Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini semakin beragam.
Menurutnya, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan maupun peredaran narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kandungan cairan vape yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari cairan biasa.
Polri menilai upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga harus diperkuat melalui langkah pencegahan dan pengawasan dari internal institusi.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ujar Johnny.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, seluruh personel Polri diharapkan mampu menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Report, Jp





