Jakarta, perisaihukum.id
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Peluncuran tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam menghadirkan layanan lalu lintas yang lebih mudah diakses, transparan, dan terintegrasi. Pada momentum tersebut, Korlantas Polri juga meluncurkan Kios SIM dan aplikasi SIAP JALAN, sehingga terdapat empat inovasi digital yang diperkenalkan dalam rangkaian HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara.
Bayar Tilang Digital melalui Digital Korlantas
Sistem pembayaran denda tilang terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas dan berkaitan dengan proses penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menerima notifikasi mengenai tilang elektronik, mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau klarifikasi, serta menyelesaikan pembayaran uang titipan secara digital.
Mekanisme dimulai ketika pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE. Setelah dilakukan verifikasi, informasi pelanggaran dapat diakses melalui Digital Korlantas.
Masyarakat juga diberikan mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah apabila terdapat ketidaksesuaian data atau kondisi pelanggaran. Data dan dokumen pendukung selanjutnya menjadi bagian dari proses verifikasi.
Untuk pembayaran uang titipan, masyarakat dapat menggunakan LantasPay. Dana tersebut selanjutnya berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan putusan pengadilan.
Apabila setelah putusan pengadilan terdapat kelebihan dari uang titipan yang telah dibayarkan, selisih tersebut dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem.
STNK Digital Hadir di Digital Korlantas
Selain pembayaran tilang, Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital sebagai representasi elektronik dari STNK fisik.
STNK Digital memungkinkan masyarakat mengakses informasi kendaraan melalui perangkat seluler. Data tersebut terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri dan dapat digunakan untuk membantu proses verifikasi data kendaraan.
Dalam pemeriksaan, petugas dapat melakukan verifikasi melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital. Korlantas menjelaskan bahwa STNK Digital merupakan representasi dari STNK fisik yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Empat Inovasi Digital Korlantas
Peluncuran pembayaran tilang dan STNK Digital merupakan bagian dari empat inovasi yang diperkenalkan Korlantas Polri dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Keempat inovasi tersebut meliputi:
1. Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas.
2. STNK Digital.
3. Kios SIM untuk pencetakan SIM secara mandiri setelah proses perpanjangan digital.
4. SIAP JALAN, aplikasi asesmen psikologis untuk membantu pengendarah mengenali kesiapan dan potensi risiko sebelum berkendara.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa berbagai inovasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan ekosistem digital Korlantas Polri.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi diarahkan untuk menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin mudah, cepat, aman, dan terintegrasi.
Peluncuran berbagai layanan digital tersebut sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, sekaligus menjadi bagian dari pengembangan pelayanan lalu lintas berbasis teknologi.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal resmi dalam mengakses layanan tilang digital serta memastikan informasi dan transaksi dilakukan melalui sistem yang telah disediakan.
Report, Jp





