Kuningan, perisaihukum.id
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan berpindah lokasi setiap hari, mulai Senin hingga Sabtu. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sesuai lokasi yang telah ditentukan.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Satlantas Polres Kuningan:
Senin: Taman Cilimus
Selasa: Terminal Kadugede
Rabu: Pasar Ciawigebang
Kamis: Alun-Alun Luragung
Jumat: Dealer Yamaha Mora Sindangagung
Sabtu: Cafe Minara/Kajene Cigemblong
Jam operasional: pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Satlantas Polres Kuningan menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang akan menggunakan layanan SIM Keliling wajib membawa:
1. SIM asli yang masih berlaku;
2. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar;
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi;
4. Mengikuti tes psikotes di lokasi.
Ada pula perubahan ketentuan terkait masa berlaku SIM. Masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal dan bulan kelahiran pemilik, melainkan mengikuti tanggal dan bulan proses penerbitan SIM.
Satlantas Polres Kuningan juga mengingatkan masyarakat bahwa jadwal layanan dapat berubah, bergeser, atau tidak tersedia sewaktu-waktu.
Khusus hari Minggu, libur nasional, dan cuti bersama, pelayanan SIM Keliling ditutup.
Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan dapat memperoleh akses perpanjangan SIM tanpa harus datang ke satu lokasi pelayanan tetap.
Report, Jp




