Sukabumi, perisaihukum.id
Unggahan akun TikTok bernama Twenty Four Jabar yang menyoroti pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga menyinggung Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menuai tanggapan dari jajaran petugas BPKB dan elemen masyarakat.
Dua unggahan akun tersebut masing-masing menggunakan judul, “Katanya BPKB Ekspres 3 Juta BPKB Keluar Tidak Menunggu Berbulan-Bulan. Coba Cek deh” dan “Tiga Bulan Menjabat AKBP Dr Benny Cahyadi S.H, S.I.K, M.H Ada Apa Dibalik Tindakan Kesewenang-Wenangan Koruptif dan Pungli di Lingkungan Polres Sukabumi”.
Pihak yang memberikan tanggapan menilai konten tersebut memuat tudingan serius. Mereka juga menyayangkan karena, menurut pihak Polres, tidak ada upaya konfirmasi terlebih dahulu sebelum materi tersebut dipublikasikan.
Bintara Urusan (Baur) BPKB Polres Sukabumi, Aiptu Wiwin Winardi, mengatakan unggahan tersebut telah mengganggu konsentrasi dan ritme kerja petugas di Samsat Cibadak dan Pelabuhan Ratu.
“Saya benar-benar dibuat gregetan dengan postingan tidak bertanggung jawab ini. Diunggah ke media sosial TikTok maksudnya apa? Mau bikin viral? Niat akun dengan nama Twenty Four Jabar, entah siapa namanya, sudah jahat,” kata Aiptu Wiwin kepada penulis, Kamis (29/10/2026).
Ia mengaku keberatan karena unggahan tersebut juga menyinggung Kapolres Sukabumi. Wiwin bahkan menyatakan keinginannya untuk melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian.
“Sampai-sampai Kapolres Sukabumi pun difitnah dan diganggu tidak jelas. Saya sudah ngebet ingin membuat laporan polisi. Cuma bagaimana sikap dari atasan saya saja. Kalau saya sih sudah ingin membuat laporan polisi,” imbuhnya.
Senada dengan Wiwin, Ketua DPD Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Morality Watch (IMW), Edwar, turut menanggapi unggahan tersebut.
Menurut Edwar, kritik terhadap pelayanan publik maupun institusi kepolisian seharusnya disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Unggahan akun TikTok Twenty Four Jabar yang menyerang BPKB dan Kapolres Sukabumi sudah masuk ranah pidana. Fitnah, menyebarkan berita hoaks dan pencemaran nama baik. Sudah sewajibnya Polres Sukabumi membuat laporan polisi sebagai respons menindaklanjuti. Jangan diam saja. Tak ada efek jera jadinya buat pelaku kalau diam saja,” ujar Edward
Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Edwar menduga terdapat pola penggunaan konten media sosial untuk menekan pihak tertentu agar unggahan diturunkan (takedown). Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
“Para pelaku fitnah di media sosial harus ditindak tegas. Mereka memanfaatkan media sosial untuk mendapatkan uang instan dengan bargaining takedown postingan. Hal seperti ini harus disikapi dengan keras karena tidak benar. Buat laporan polisi biar segera diproses pelakunya. Begitu saja cara menyikapinya,” kata Edward
Perlu Klarifikasi dan Pembuktian
Terlepas dari polemik tersebut, tudingan mengenai dugaan pungutan liar, praktik koruptif, maupun penyimpangan pelayanan BPKB merupakan persoalan serius yang perlu dijelaskan berdasarkan bukti dan data.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan dari pengelola akun Twenty Four Jabar atas keberatan yang disampaikan Aiptu Wiwin dan Edwar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Report, Jp




