Bogor Kota, perisaihukum.id
Guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Kota Bogor menyediakan sejumlah titik pelayanan yang dapat dimanfaatkan warga selama November 2026.
Berbagai lokasi pelayanan tersebut tersebar di sejumlah kawasan strategis Kota Bogor, mulai dari kantor Samsat induk, pusat perbelanjaan, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa (SAMADES).
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui kanal layanan Samsat Kota Bogor, berikut daftar titik pelayanan yang dapat dikunjungi masyarakat:
1. Samsat Induk
Jl. Ir. H. Djuanda No. 4, Kota Bogor.
2. Samsat Outlet
– Blok F Trade Center Pasar Kebon Kembang, Jl. Dewi Sartika, Cibogor.
– Mall Boxies 123, Jl. Raya Tajur No. 123, Tajur.
– Mall BTM, Jl. Ir. H. Djuanda No. 68, Paledang.
– Plaza Indah Bogor, Jl. K.H. Soleh Iskandar, Kedungbadak.
3. Samsat MPP
Mal Pelayanan Publik Lippo Plaza Keboen Raya Bogor, Jl. Malabar 2 No. 17A, Babakan, Kota Bogor.
4. Samsat Keliling
Plaza Jambu Dua, Jl. A. Yani No. 1, Bantarjati, Kota Bogor.
5. SAMADES (Samsat Masuk Desa)
Kantor Kelurahan Sindang Barang, Jl. H.M. Syarifudin, Sindangbarang, Kota Bogor.
Keberadaan berbagai titik pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor tanpa harus selalu mendatangi kantor Samsat induk.
Masyarakat diimbau untuk memastikan jenis layanan yang tersedia di masing-masing lokasi sebelum berkunjung, serta menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Dengan semakin luasnya jangkauan pelayanan, Samsat Kota Bogor diharapkan terus menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, cepat, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Report, Jp





