Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Pemerintahan / ATR/BPN Jakarta Barat Hadirkan Layanan Pertanahan Keliling di Kebon Jeruk, Warga Bisa Konsultasi hingga Urus Roya

ATR/BPN Jakarta Barat Hadirkan Layanan Pertanahan Keliling di Kebon Jeruk, Warga Bisa Konsultasi hingga Urus Roya

 

Jakarta, perisaihum.id

Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat terus berupaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui layanan keliling ATR/BPN. Kali ini, layanan tersebut hadir di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk setiap Rabu, pukul 09.00–14.00 WIB.

Program ini diharapkan mempermudah warga Kebon Jeruk dan sekitarnya dalam mengakses informasi serta mengurus berbagai keperluan pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi pertanahan, pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, serta perubahan hak atas tanah untuk rumah tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk konsultasi, warga disarankan menyiapkan pertanyaan secara terperinci serta membawa foto atau nomor sertipikat agar petugas dapat membantu memberikan informasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, untuk pengurusan roya, pemohon perlu menyiapkan formulir bermeterai, identitas berupa KTP dan KK, sertipikat tanah, sertipikat hak tanggungan asli, serta bukti pelunasan dari bank.

Adapun untuk permohonan perubahan hak atas tanah bagi rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 meter persegi, persyaratan yang perlu disiapkan meliputi formulir bermeterai, dokumen identitas, SPPT PBB terbaru, sertipikat asli, dokumen IMB/PBG sesuai ketentuan, serta foto bangunan.

Kantah Jakarta Barat mengimbau masyarakat agar memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Persyaratan tambahan dapat disesuaikan dengan jenis permohonan dan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran layanan keliling ini menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat, praktis, dan mudah diakses masyarakat.

Warga Kebon Jeruk dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan tersebut setiap Rabu, pukul 09.00–14.00 WIB, di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk.

Dengan mempersiapkan dokumen sejak awal, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan secara lebih efektif dan memahami prosedur pengurusan pertanahan dengan lebih baik.

 

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *