Lahat, perisaihukum.id
Proses hukum terkait laporan pengaduan dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial Facebook terus berjalan di wilayah hukum Polres Lahat.
Laporan tersebut diajukan oleh Aprizal Muslim terkait konten yang dimuat di akun Facebook bernama D.A. oleh terlapor Sdr. A.Y., yang dianggap memfitnah dan menyerang kehormatan dirinya. Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian di Polres Lahat pada tanggal 2 Oktober 2026.
Pada hari ini, Senin 12 Oktober 2026, penyidik Polres Lahat telah memanggil dan menghadirkan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi serta pengambilan keterangan guna memperdalam penanganan perkara ini. Pihak penyidik menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan terus dilaksanakan dan perkembangannya akan diinformasikan secara berkala kepada pihak-pihak terkait.
Dasar Hukum yang Digunakan
Dalam memproses kasus ini secara hukum, Aprizal Muslim merujuk pada beberapa aturan, yaitu:
– Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
– Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Pernyataan Aprizal Muslim
Menegaskan sikapnya, Aprizal menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil ini bukan untuk mencari musuh, melainkan semata-mata untuk menegakkan keadilan sekaligus memberikan pelajaran bagi masyarakat luas. Ia juga berencana melangsungkan pelaporan ini di SPKT Polres Lahat, sekaligus menghimbau masyarakat agar senantiasa bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain.
Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dikabarkan kepada publik.
(Andi syafran)




