Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Hukum & Kriminal / LPM Kelurahan Gondrong dan Forum RT/RW Diminta Telusuri Dugaan Pungutan Liar di Kawasan GOR Gondrong, Warga Pertanyakan Pengelolaan PKL

LPM Kelurahan Gondrong dan Forum RT/RW Diminta Telusuri Dugaan Pungutan Liar di Kawasan GOR Gondrong, Warga Pertanyakan Pengelolaan PKL

Kota Tangerang, perisaihukum.id

Persoalan pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong menjadi perhatian warga. Informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan pungutan terhadap sejumlah pedagang, serta munculnya pertanyaan mengenai pihak yang mengatur dan mengelola aktivitas PKL di kawasan tersebut. Selasa, 6 September 2026

Selain persoalan dugaan pungutan, warga juga mempertanyakan keberadaan oknum yang disebut-sebut memiliki peran dalam pengelolaan aktivitas PKL. Namun, informasi tersebut masih berupa keluhan dan dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut serta diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Warga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di lingkungan masyarakat. Karena itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Gondrong bersama Forum RT/RW dinilai perlu turun langsung melakukan penelusuran dan meminta penjelasan dari para pedagang maupun pihak yang selama ini disebut terlibat dalam pengelolaan lapak.

Salah satu persoalan yang turut menjadi sorotan adalah mengenai mekanisme penempatan dan pengelolaan lapak PKL. Sejumlah warga mempertanyakan apakah terdapat aturan, pendataan, maupun kesepakatan resmi yang menjadi dasar pengelolaan lapak di kawasan GOR Gondrong.

Warga juga mempertanyakan keterlibatan masyarakat sekitar, khususnya putra daerah, dalam pengelolaan maupun kesempatan mendapatkan lapak usaha. Pertanyaan tersebut muncul karena kawasan GOR Gondrong berada di lingkungan masyarakat setempat sehingga warga berharap pengelolaannya dapat dilakukan secara terbuka, tertib dan memberikan ruang yang adil bagi masyarakat sekitar.

Menurut warga, apabila memang terdapat pungutan kepada pedagang, perlu dijelaskan secara terbuka siapa pihak yang melakukan penarikan, berapa besar nominalnya, untuk keperluan apa, serta apakah terdapat dasar atau izin yang jelas.

Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pedagang, pengelola, lingkungan RT/RW maupun pemerintah kelurahan.

LPM Kelurahan Gondrong dan Forum RT/RW juga diharapkan dapat melakukan pendataan terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan GOR. Pendataan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui jumlah pedagang, lokasi lapak, pihak yang mengatur penempatan, serta bentuk pembayaran yang apabila memang ada dilakukan oleh pedagang.

Di sisi lain, warga meminta agar persoalan ini tidak langsung diarahkan kepada pihak tertentu sebelum terdapat hasil penelusuran dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan yang jelas, warga berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pungutan tersebut ternyata merupakan pembayaran resmi dengan dasar yang sah, mekanismenya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kawasan GOR Gondrong selama ini menjadi salah satu ruang aktivitas masyarakat. Kehadiran PKL di sekitar kawasan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi warga. Karena itu, penataan pedagang diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek ketertiban, tetapi juga keberlangsungan usaha masyarakat.

Warga berharap pengelolaan PKL dapat dilakukan dengan prinsip transparansi, tidak diskriminatif, serta memberikan kesempatan yang proporsional kepada masyarakat sekitar.

Forum RT/RW dan LPM dinilai memiliki posisi penting untuk menjadi jembatan antara warga, pedagang dan pemerintah kelurahan. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai informasi yang selama ini beredar dapat diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun keresahan.

Persoalan ini juga diharapkan mendapat perhatian Pemerintah Kelurahan Gondrong dan instansi terkait di tingkat kecamatan maupun Pemerintah Kota Tangerang apabila diperlukan. Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan PKL di kawasan GOR Gondrong telah sesuai dengan ketentuan penataan PKL yang berlaku.

Hingga adanya hasil penelusuran resmi, informasi mengenai dugaan pungutan maupun keterlibatan pihak tertentu tersebut masih perlu dipandang sebagai dugaan dan keluhan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Yang terpenting, warga meminta adanya keterbukaan. Jika memang ada pengelolaan lapak, siapa pengelolanya harus jelas. Jika ada pungutan, dasar dan peruntukannya juga harus jelas. Begitu pula apabila terdapat aturan mengenai penempatan pedagang, mekanismenya perlu diketahui oleh masyarakat.

Dengan demikian, penataan PKL di kawasan GOR Gondrong diharapkan dapat berjalan tertib, transparan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

 

Editor; zakaria(Bang zeck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *