OGAN KOMERING ILIR, perisaihukum.id
Akses informasi publik di lingkungan SDN 2 Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dipertanyakan menyusul adanya sorotan terhadap sikap Kepala Sekolah Pujo Laksono dalam memberikan akses informasi dan ruang konfirmasi kepada wartawan.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan badan publik, termasuk lembaga pendidikan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut mencuat setelah akses untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Dalam konteks jurnalistik, wartawan memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi kepada pihak terkait juga menjadi bagian penting dalam memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang dan akurat.
Karena itu, sikap tertutup terhadap permintaan informasi atau konfirmasi dapat menimbulkan pertanyaan publik, terutama apabila informasi yang diminta berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan penggunaan sumber daya publik.
Namun demikian, tudingan bahwa pihak sekolah telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) perlu didasarkan pada fakta dan mekanisme permohonan informasi yang jelas. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus mekanisme bagi badan publik dalam memberikan informasi.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi.
Hingga berita ini disusun, pihak SDN 2 Tanjung Makmur, khususnya Kepala Sekolah Pujo Laksono, masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak sekolah penting disampaikan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dilihat secara utuh dan pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.
Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh pihak yang berkaitan memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Report, ( Team)





