Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Polri / Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Kuningan, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Kuningan, Cek Lokasi dan Persyaratannya

 

Kuningan, perisaihukum.id

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

 

Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan berpindah lokasi setiap hari, mulai Senin hingga Sabtu. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sesuai lokasi yang telah ditentukan.

 

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Satlantas Polres Kuningan:

 

Senin: Taman Cilimus

 

Selasa: Terminal Kadugede

 

Rabu: Pasar Ciawigebang

 

Kamis: Alun-Alun Luragung

 

Jumat: Dealer Yamaha Mora Sindangagung

 

Sabtu: Cafe Minara/Kajene Cigemblong

 

 

Jam operasional: pukul 08.00 WIB hingga selesai.

 

Satlantas Polres Kuningan menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

 

Persyaratan Perpanjangan SIM

 

Masyarakat yang akan menggunakan layanan SIM Keliling wajib membawa:

 

1. SIM asli yang masih berlaku;

 

 

2. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar;

 

 

3. Melakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi;

 

 

4. Mengikuti tes psikotes di lokasi.

 

 

 

Ada pula perubahan ketentuan terkait masa berlaku SIM. Masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal dan bulan kelahiran pemilik, melainkan mengikuti tanggal dan bulan proses penerbitan SIM.

 

Satlantas Polres Kuningan juga mengingatkan masyarakat bahwa jadwal layanan dapat berubah, bergeser, atau tidak tersedia sewaktu-waktu.

 

Khusus hari Minggu, libur nasional, dan cuti bersama, pelayanan SIM Keliling ditutup.

 

Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan dapat memperoleh akses perpanjangan SIM tanpa harus datang ke satu lokasi pelayanan tetap.

 

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *