Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Polri / Tambang Ilegal di banten tidak pernah selesai : Evaluasi Kapolda Banten sebagai Aparat penegak Hukum

Tambang Ilegal di banten tidak pernah selesai : Evaluasi Kapolda Banten sebagai Aparat penegak Hukum

*Tambang Ilegal di banten tidak pernah selesai : Evaluasi Kapolda Banten sebagai Aparat penegak Hukum.*

 

 

Banten, perisaihukum.id

Riswan Direktur Jaringan Intelektual Hukum Nasional mempertanyakan aktivitas pertambangan ilegal masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Provinsi Banten. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas upaya penertiban dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mengganggu kehidupan masyarakat, serta menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi. Diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Penghentikan aktivitas penambangan tanah atau galian C ilegal yang beroperasi di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Penindakan tegas ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Terbaru warga kampung Salira Waringin, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, mengeluhkan aktivitas pertambangan galian C yang disebut semakin mendekati permukiman.

Area pertambangan milik PT Yamika itu juga diklaim telah merembet hingga mendekati pemakaman umum dan masih banyak lagi kasus tambang ilegal di wilayah banten.

Kita mempertanyakan peran penegak hukum khususnya Polda Banten dalam menangani persoalan tambang yang sangat meresahkan masyarakat sekitar , sangat prihatin jika terus menerus seperti ini.

Polisi dan aparat penegak hukum tidak boleh takut atau melindungi pelaku penambangan ilegal, serta harus bertindak tegas tanpa pandang bulu, katanya riswan.

Presiden menginstruksikan TNI dan Polri untuk mengusuty tuntas serta tidak melindungi praktik penambangan ilegal, termasuk menindak oknum aparat yang diduga menjadi pelindung (beking).

Berarti harus ada evaluasi kepada kapolda banten secara teritori penegakan hukum ada di wilayah yang dipimpinnya dan kemuningkan kami akan turun aksi perihal persoalan tambang ilegal ini, tutupnya riswan.

 

 

Report, BH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *