Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Polri / Satpas Polres Sukabumi Layani Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Mulai Pukul 08.00 WIB

Satpas Polres Sukabumi Layani Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Mulai Pukul 08.00 WIB

 

SUKABUMI, perisaihukum.id

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, melayani masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun memperpanjang SIM yang telah dimiliki. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman No. 12, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Pembuatan SIM baru diperuntukkan bagi pemohon yang belum memiliki SIM untuk golongan yang diajukan dan harus memenuhi persyaratan serta mengikuti tahapan ujian sesuai ketentuan. Sementara itu, perpanjangan SIM ditujukan bagi pemegang SIM yang ingin memperbarui masa berlaku SIM-nya sesuai prosedur yang berlaku.

Kanit Regident Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Hari Fajar, mengatakan bahwa personel Satpas berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada setiap masyarakat yang mengurus kedua jenis layanan tersebut.

“Kami tentunya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan proporsionalitas agar masyarakat dapat merasa puas atas kinerja Satpas Polres Sukabumi,” ujar Ipda Hari Fajar.

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian dari upaya membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Ia berharap, pelayanan yang diberikan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, sejalan dengan semangat “Polri Bersama Masyarakat” yang digaungkan Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian.

“Masyarakat Sukabumi harus semakin percaya dan benar-benar merasakan hasil kinerja kepolisian di seluruh wilayah,” pungkasnya.

Melalui pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Satlantas Polres Sukabumi berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi SIM sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

 

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *