Kuningan, perisaihukum.id
Polres Kuningan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama periode Juli hingga September 2026. Pengungkapan tersebut mencakup kasus narkotika, obat keras terbatas, pencurian dengan pemberatan (curat), hingga penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Dari pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terbatas, Satresnarkoba Polres Kuningan mengamankan 22 tersangka dari 12 kasus.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 28 paket sabu dengan berat 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas.

Sementara itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama jajaran Polsek juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, serta mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah dan para pejabat utama, dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026).
Kapolres Kuningan mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah sekaligus mencegah peredaran gelap narkoba.
«“Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor,” kata Bellen.»
Menurutnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut, termasuk sabu, psikotropika, ribuan butir obat keras, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” tegasnya.
Selain pengungkapan perkara pidana, jajaran Satlantas Polres Kuningan juga melakukan penindakan terhadap aksi balap liar.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 22 remaja yang diduga terlibat balap liar serta 15 sepeda motor.
Penertiban juga menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Sepanjang Agustus 2026, Satlantas Polres Kuningan menerbitkan 191 lembar surat tilang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 penindakan berkaitan dengan knalpot brong, sedangkan 18 lainnya terkait pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja, terutama yang berpotensi mengarah pada balap liar maupun penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat juga diminta memastikan keamananY kendaraan ketika diparkir dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Para tersangka perkara narkotika dan obat keras diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, perkara pencurian dengan pemberatan diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Report, JP





