Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Berita Utama / Polemik Awning di RTH RW 17 Sunter Agung, Warga Soroti Dugaan Minim Musyawarah

Polemik Awning di RTH RW 17 Sunter Agung, Warga Soroti Dugaan Minim Musyawarah

Jakarta Utara, perisaihukum.id

Pemasangan awning atau atap penutup di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lingkungan RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai sorotan dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat.

Persoalan tersebut mencuat karena warga mempertanyakan proses pengambilan keputusan terkait pembangunan fasilitas di area RTH yang dinilai belum melibatkan masyarakat secara luas, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Sejumlah warga bahkan menilai pengurus RW 17 diduga tidak mengedepankan musyawarah dan keterbukaan sebagaimana mekanisme yang mereka pahami diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Tokoh masyarakat setempat, Acin, didampingi Yanto, mengatakan rencana pemasangan awning lapangan badminton semestinya dibahas terlebih dahulu bersama warga.

“Seyogianya Ketua RW mengundang warga jika memang ada niat baik untuk wilayahnya terkait pemasangan awning lapangan badminton ini, supaya warga bisa memberikan masukan yang membangun kepada Ketua RW,” ujar Acin kepada awak media.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai keberadaan fasilitas olahraga, melainkan proses pengambilan keputusan dan keterlibatan warga yang berada paling dekat dengan lokasi.

Warga mempertanyakan mengapa masyarakat sekitar RTH tidak dilibatkan dalam forum musyawarah sebelum pembangunan dilaksanakan.

Sebagai bentuk keberatan, warga yang bermukim di sekitar lokasi kemudian membuat surat pernyataan penolakan terhadap pemasangan awning tersebut.

Surat itu selanjutnya disampaikan kepada instansi teknis Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Surat pernyataan yang dibuat warga merupakan bukti nyata bahwa masyarakat yang tinggal berdekatan langsung dengan lapangan tidak pernah diajak musyawarah. Surat tersebut sudah kami serahkan ke Kasudin Pertamanan Jakarta Utara. Selanjutnya, Kasudin Pertamanan telah berkirim surat ke Kasudin Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) agar pekerjaan pemasangan awning dihentikan sementara,” jelas Acin.

Warga juga menyoroti aspek pemanfaatan lahan RTH dan meminta agar setiap pembangunan fasilitas di lokasi tersebut dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarwarga dan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Dalam konteks tata kelola RW, warga merujuk pada Bab IV Pasal 36 dan Pasal 37 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 yang mereka nilai berkaitan dengan penyusunan program kerja RW serta pemanfaatan sarana lingkungan melalui mekanisme musyawarah.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus pemasangan awning ini perlu diklarifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen keputusan, status lahan, serta proses musyawarah yang sebenarnya dilakukan oleh pengurus RW.

Warga berharap Kelurahan Sunter Agung dan Kecamatan Tanjung Priok dapat memfasilitasi mediasi antara pengurus RW, warga sekitar, dan instansi teknis terkait.

Mereka meminta persoalan pemasangan awning tersebut dibahas secara transparan sehingga penggunaan lahan RTH maupun pembangunan fasilitas di atasnya memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak pengurus RW 17 terkait tudingan tidak dilibatkannya warga dalam proses musyawarah belum dimuat dalam berita ini. Hak jawab dan klarifikasi pihak terkait tetap terbuka.

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *