TASIKMALAYA, perisaihukum.id
Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tasikmalaya.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) diarahkan untuk mengedepankan pelayanan yang tertib, transparan, humanis, dan mudah dipahami masyarakat.
Dalam proses penerbitan SIM, pemohon mendapatkan arahan mengenai tahapan dan prosedur yang harus dilalui. Proses tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pembayaran biaya sesuai ketentuan, pengambilan foto, ujian teori, hingga ujian praktik.
Satpas Polres Tasikmalaya juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pembuatan maupun perpanjangan SIM. Edukasi ini bertujuan agar pemohon memahami prosedur resmi dan dapat mengurus dokumen secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
Pengawasan pelayanan turut didukung dengan penggunaan kamera pengawas atau CCTV. Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelayanan serta mendorong proses penerbitan SIM berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain pelayanan langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang tersedia, termasuk aplikasi Digital Korlantas Polri melalui fitur SINAR untuk layanan perpanjangan SIM yang memenuhi persyaratan.
Penerapan pelayanan berbasis prosedur dan teknologi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, mencegah potensi praktik percaloan dan pungutan liar (pungli), serta memberikan kejelasan tahapan pelayanan kepada pemohon.
Dengan dukungan petugas yang memberikan arahan secara langsung, pengawasan pelayanan, dan pemanfaatan teknologi digital, Satpas Polres Tasikmalaya terus berupaya menghadirkan pelayanan SIM yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan resmi, menggunakan kanal pelayanan yang tersedia, serta menghindari jasa calo agar proses pengurusan SIM berlangsung sesuai prosedur.
Report, Jp





