Jakarta, perisaihukum.id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menindak seorang perempuan warga negara Thailand berinisial PD pada September 2026.
PD diamankan petugas imigrasi karena diduga membuka kelas pelatihan face lifting atau teknik pijat kecantikan secara berbayar di sebuah hotel di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut menjadi perhatian petugas karena pelatihan yang diselenggarakan oleh WNA tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia.
Berdasarkan hasil penindakan, aktivitas pelatihan face lifting tersebut dilakukan secara berbayar dan tidak memiliki kesesuaian dengan izin tinggal yang digunakan oleh PD.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya, Thailand.
Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Jakarta Utara, khususnya untuk memastikan setiap WNA menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku.
Pihak imigrasi juga terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA, termasuk kegiatan yang dilakukan di tempat-tempat usaha maupun perhotelan di wilayah Jakarta Utara.
Dengan penindakan tersebut, Imigrasi Jakarta Utara menegaskan bahwa keberadaan WNA di Indonesia harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, termasuk kesesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.
Report, Jp





