LAHAT, 7 Oktober 2026 —prisaihukum.id Papan bunga ucapan selamat dan sukses yang dikirimkan atas nama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat untuk Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Lahat kini menjadi sorotan publik. Pemberian atas nama instansi pemerintah ke kegiatan partai politik ini memicu pertanyaan masyarakat terkait prinsip netralitas birokrasi.
“SELAMAT & SUKSES
MUSYAWARAH DAERAH XI
PARTAI GOLKAR KAB. LAHAT
DLH KABUPATEN LAHAT”
1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Secara tegas dinyatakan bahwa ASN harus profesional, bebas dari intervensi politik, dan netral — tidak memihak kepada partai politik mana pun. Pemberian ucapan atas nama instansi pemerintah dapat ditafsirkan sebagai dukungan resmi lembaga terhadap partai politik tertentu.
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan ini memberikan batasan jelas terhadap keterlibatan PNS dalam aktivitas politik praktis. Tindakan yang dapat dinilai sebagai keberpihakan terhadap partai politik termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi
3. Ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BKN menegaskan bahwa netralitas ASN adalah syarat mutlak. Penggunaan nama instansi dinas untuk mendukung kegiatan partai politik dapat dimintai pertanggungjawaban secara kepegawaian.
Berbeda dengan papan bunga perorangan sebelumnya, papan bunga ini secara eksplisit mencantumkan nama instansi dinas sebagai pengirim. Hal ini berpotensi lebih serius karena dapat dipahami masyarakat sebagai dukungan institusi pemerintah daerah terhadap partai politik, bukan sekadar ucapan pribadi pejabat.
Prinsip netralitas mengharuskan instansi pemerintah berdiri di atas semua kepentingan partai politik. Segala bentuk dukungan atas nama instansi ke kegiatan partai politik dapat merusak kepercayaan publik terhadap kenetralan birokrasi.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat. Masih menunggu tanggapan dari pihak DLH Kabupaten Lahat dan instansi terkait.
( Andi syafran)





