LAHAT, perisaihukum.id
selasa 29 September 2026, Aksi demonstrasi yang digelar di depan Kejaksaan Negeri kini memunculkan dugaan serius. Diindikasikan massa yang ikut bukan sukarela, melainkan dibayar. Balkan disebut-sebut melibatkan para tukang ojek yang disuruh ikut unjuk rasa dengan imbalan uang.
Terkait hal ini, Ketua GNPKRI Afrizal Muslim menyampaikan pernyataan tegas:
“Kontrol sosial itu boleh dan harus dilakukan. TAPI, HARUS BERDASARKAN HUKUM DAN KEJUJURAN! Jangan pakai cara menyewa massa. Apalagi melibatkan warga biasa seperti tukang ojek hanya demi mengisi barisan. Ini tidak benar, tidak patut, dan merusak tujuan kontrol sosial yang sesungguhnya.”
Afrizal memperingatkan: Jika dugaan ini terbukti benar, maka menyewa massa untuk berunjuk rasa bisa dikenakan sanksi hukum. Ia mengajak semua pihak: sampaikan aspirasi dan kawal kebenaran dengan jalur yang sah, bukan pakai uang untuk menyewa orang.
Masyarakat pun berharap pihak berwenang menelusuri dugaan ini secara transparan, supaya kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
(Andi syafran)





