
LAHAT. perisaihukum.id
pada (12-09-2026) Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi, memberikan peringatan tegas sekaligus tenggat waktu pasti demi kelancaran proyek lanjutan Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang (TRRK). Proyek bernilai Rp11.385.457.000,00 diwajibkan tuntas dan rampung paling lambat awal bulan Desember mendatang.
Dengan nada serius dan penuh ketegasan, Bupati menyampaikan:
“Proyek ini wajib selesai pada awal bulan Desember. Kalau tidak rampung juga, Kepala Dinas terkait akan kita ganti!”
Pernyataan tersebut membuktikan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lahat dalam mewujudkan fasilitas rekreasi yang layak, indah, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Lahat. Revitalisasi TRRK bukan sekadar pembangunan taman, melainkan upaya nyata menghadirkan ruang terbuka hijau, tempat wisata keluarga, serta peningkatan potensi ekonomi dan pariwisata daerah.
Anggaran yang besar ini diharapkan menghasilkan kualitas pembangunan yang prima, rapi, dan fungsional. Bupati menegaskan tidak ada toleransi terhadap keterlambatan atau pekerjaan yang tidak sesuai standar. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan berkala agar target penyelesaian tepat waktu dapat dipenuhi.
Masyarakat Kabupaten Lahat pun menaruh harapan besar agar proyek revitalisasi ini selesai sesuai janji, sehingga Taman Rekreasi Ribang Kemambang dapat segera dinikmati warga sebagai kebanggaan bersama di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Reporter Herawan
