Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Berita Utama / DPP SPS Gelar Konsolidasi Awal Bersama DPC, Sepakati 12 Poin Penguatan Organisasi dan Program Kemanusiaan

DPP SPS Gelar Konsolidasi Awal Bersama DPC, Sepakati 12 Poin Penguatan Organisasi dan Program Kemanusiaan

 

Tangerang, perisaihukum.id

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Seniman Peduli Sesama (SPS) menggelar pertemuan konsolidasi awal bersama para Ketua dan Wakil Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jabodetabek. Pertemuan strategis ini dilaksanakan pada Selasa malam, 27 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB hingga selesai, bertempat di kediaman Ketua Umum SPS, Bapak Sukandi.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat, penuh kekeluargaan dan semangat gotong royong tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan visi-misi organisasi ke depan. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pengurus DPP SPS dan perwakilan Ketua serta Wakil Ketua DPC SPS.

Dalam sambutannya, Ketua Umum SPS Bpk. Sukandi menegaskan bahwa SPS hadir bukan hanya sebagai wadah berkumpulnya para seniman, tetapi sebagai gerakan kemanusiaan yang peduli terhadap kesejahteraan anggota. “Seniman harus saling menjaga. Saat satu sakit, yang lain peduli,” ujar beliau.

Setelah melalui diskusi dan musyawarah yang cukup panjang, forum pertemuan menyepakati *12 Poin Keputusan Bersama* sebagai landasan kerja organisasi:

Bidang Kesejahteraan dan Donasi Anggota*

Forum menyepakati bahwa bantuan donasi kemanusiaan hanya akan diberikan kepada anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi SPS. Hal ini untuk menjaga tertib administrasi dan kejelasan data keanggotaan.

Untuk kriteria penerima, forum menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada masing-masing Ketua DPC, baik untuk anggota yang menjalani rawat inap maupun rawat jalan, karena DPC dinilai lebih mengetahui kondisi riil anggotanya di lapangan.

Terkait nominal, disepakati bahwa jumlah bantuan donasi saat ini berada di kisaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Ke depan, apabila kondisi kas donasi telah memadai, bantuan akan direvisi menjadi Rp 500.000 untuk kasus rawat inap dan Rp 1.000.000 untuk kasus meninggal dunia.

Sumber utama pendanaan donasi tersebut berasal dari gerakan “donasi saweran” yang dihimpun dari keikhlasan para anggota. Untuk menopang operasional organisasi di tingkat pusat, disepakati mekanisme penyetoran 20% dari hasil donasi DPC ke DPP yang akan mulai diberlakukan efektif pada bulan Januari 2027.

Bidang Keanggotaan dan Administrasi*

Sebagai bentuk komitmen keanggotaan, setiap anggota yang telah memiliki KTA diwajibkan membayar iuran wajib sebesar Rp 10.000 per bulan. Namun kebijakan ini untuk sementara belum diberlakukan sambil menunggu kesiapan sistem administrasi.

Untuk penertiban database, seluruh form database anggota yang telah didistribusikan ke masing-masing DPC wajib dikumpulkan paling lambat akhir November 2026. Dalam form tersebut, anggota diwajibkan melampirkan foto ukuran 2×3 dengan menggunakan seragam resmi SPS Pusat berwarna Hitam-Biru. Kabar baiknya, pembuatan KTA tersebut tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Bidang Publikasi dan Media

Guna memperkuat eksistensi SPS di ruang digital, forum menyepakati pembentukan Divisi Media Sosial SPS yang akan diketuai oleh JJ mustika (Bang Zeck) . Melalui kesempatan ini, DPP mengimbau kepada DPC-DPC yang belum mengirimkan perwakilannya untuk tim media agar segera mengirimkan nama perwakilannya.

Sekretaris DPP SPS dalam penutup notulen menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh DPC. Dengan 12 poin kesepakatan ini, SPS optimis dapat menjadi organisasi seniman yang lebih solid, transparan, dan benar-benar hadir untuk sesama.

 

 

Editor: Zakaria(Bang zeck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *