Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Polri / Satpas Polres Majalengka Kedepankan Pelayanan Transparan dan Akuntabel dalam Pengurusan SIM

Satpas Polres Majalengka Kedepankan Pelayanan Transparan dan Akuntabel dalam Pengurusan SIM

 

MAJALENGKA, perisaihukum.id

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Majalengka terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Pelayanan diberikan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga memberikan informasi dan arahan kepada pemohon agar memahami setiap prosedur pengurusan SIM dengan jelas.

Kanit Regident Polres Majalengka, Iptu Suarji, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di Satpas Polres Majalengka agar masyarakat merasa nyaman dan terbantu dalam pengurusan SIM,” ujarnya.

Selain memberikan pelayanan administrasi, Satpas Polres Majalengka juga mengedukasi pemohon mengenai pentingnya memahami rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, serta keselamatan di jalan raya.

Edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya pengendara yang tidak hanya memiliki SIM, tetapi juga memahami tanggung jawab dan aturan dalam berlalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan yang tertib dan informatif menjadi salah satu aspek penting untuk membantu masyarakat memahami prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi. Meski demikian, setiap pemohon tetap wajib mengikuti seluruh tahapan dan memenuhi ketentuan penerbitan SIM.

Melalui peningkatan kualitas pelayanan tersebut, Satpas Polres Majalengka diharapkan dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Majalengka.

 

 

Report,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *