Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Polri / Simling Polresta Cirebon Hadir di Lima Lokasi, Catat Jadwal Pelayanan 19–24 Oktober 2026

Simling Polresta Cirebon Hadir di Lima Lokasi, Catat Jadwal Pelayanan 19–24 Oktober 2026

 

CIREBON, perisaihukum.id

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon menyiapkan jadwal pelayanan SIM Keliling (Simling) selama sepekan, mulai Senin hingga Sabtu, 19–24 Oktober 2026. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Pelayanan Simling dijadwalkan hadir di sejumlah lokasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, selama persyaratan administrasi terpenuhi.

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Polresta Cirebon:

– Senin, 19 Oktober 2026: Samsat Ciledug

– Selasa, 20 Oktober 2026: Pos Pol Kanci

– Rabu, 21 Oktober 2026: Ramayana Weru

– Kamis, 22 Oktober 2026: Pos Pol Tegalkarang

– Jumat, 23 Oktober 2026: Ramayana Weru

Pelayanan pada Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB. Sementara pada Jumat, pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan Simling perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

1. SIM A atau SIM C yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.

2. KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku.

3. Fotokopi KTP atau Suket.

4. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai persyaratan penerbitan SIM.

Pemeriksaan kesehatan dapat mencakup kondisi fisik, penglihatan, pendengaran, serta aspek lain yang dipersyaratkan.

Perpanjangan SIM dapat diajukan paling awal 14 hari sebelum masa berlakunya habis, sesuai ketentuan pelayanan. Apabila masa berlaku SIM sudah terlewati, pemohon pada umumnya harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas, mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Berikut rincian biaya yang tercantum dalam informasi pelayanan:

– SIM A: Rp80.000

– SIM C: Rp75.000

– Asuransi: Rp50.000

– Tes kesehatan: Rp65.000

– Tes psikologi: Rp75.000

Biaya penerbitan SIM tersebut perlu dibedakan antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya layanan pendukung. Tarif asuransi, pemeriksaan kesehatan, serta psikologi dapat mengikuti ketentuan penyedia layanan masing-masing.

Masyarakat diimbau memastikan kembali jadwal, lokasi, persyaratan, dan rincian biaya kepada petugas Satlantas Polresta Cirebon sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *