Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Pemerintahan / Pemkot Jakarta Utara Sosialisasikan Pembangunan Gedung Pemerintah, Tekankan PBG dan SLF

Pemkot Jakarta Utara Sosialisasikan Pembangunan Gedung Pemerintah, Tekankan PBG dan SLF

 

Jakarta, perisaihukum.id

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi penyelenggaraan pembangunan gedung pemerintah daerah sebagai upaya memastikan seluruh bangunan milik pemerintah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, standar teknis, dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (24/9/2026), tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) serta konsultan perencana.

Sosialisasi diselenggarakan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara. Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai regulasi, prosedur teknis, serta pemanfaatan sistem digital dalam proses penyelenggaraan pembangunan gedung pemerintah.

Tekankan Prosedur PBG dan SLF

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, mengatakan sosialisasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pembangunan gedung pemerintah berjalan sesuai standar teknis dan administratif.

“Melalui kegiatan ini, kami memberikan bimbingan teknis dan administratif kepada UKPD dan konsultan, termasuk kejelasan prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta penggunaan sistem digital SGPT dalam proses penilaian teknis,” ujar Herry.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, yang membuka kegiatan secara resmi, menegaskan bahwa pembangunan gedung pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna dan kepastian hukum.

“Gedung pemerintah adalah fasilitas publik yang harus menjamin keselamatan aparatur dan masyarakat. Karena itu, seluruh proses pembangunan wajib memenuhi standar teknis dan legalitas yang jelas,” tegas Vera.

Empat Pilar Penyelenggaraan Gedung Pemerintah

Dalam kesempatan tersebut, Vera memaparkan empat pilar utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan gedung pemerintah daerah.

Pertama, pemenuhan standar keandalan teknis, mulai dari tahap perencanaan, pembangunan hingga pemanfaatan bangunan.

Kedua, kepastian legalitas melalui PBG dan SLF sebagai bagian penting dalam memastikan bangunan memenuhi ketentuan dan layak digunakan.

“Tidak ada kompromi untuk legalitas. PBG dan SLF adalah bukti bahwa gedung tersebut aman dan layak digunakan,” katanya.

Ketiga, integrasi sistem melalui aplikasi Sistem Gedung Pemda Terpadu (SGPT) untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam proses penyelenggaraan bangunan pemerintah.

Keempat, pemeliharaan secara berkelanjutan agar bangunan tetap aman, berfungsi optimal, dan memiliki usia layanan yang panjang.

“Penyelenggaraan gedung tidak berhenti saat pembangunan selesai. Perawatan berkala menjadi kunci untuk mencegah risiko kerusakan dan memperpanjang usia bangunan,” jelas Vera.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Administrasi Jakarta Utara berharap seluruh perangkat daerah dan mitra kerja memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi dan prosedur pembangunan gedung pemerintah.

Dengan pemahaman yang lebih baik, pembangunan fasilitas pemerintah diharapkan dapat berjalan semakin tertib, aman, sesuai standar teknis dan legalitas, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

 

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *