Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Polri / SIM Keliling dan Samsat Keliling Hadir di Kuningan, Jumat 25 September 2026

SIM Keliling dan Samsat Keliling Hadir di Kuningan, Jumat 25 September 2026

 

Kuningan, perisaihukum.com

Satlantas Polres Kuningan bersama layanan Samsat Keliling kembali menghadirkan pelayanan administrasi kendaraan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan informasi layanan Satlantas Polres Kuningan, SIM Keliling dan Samsat Keliling akan beroperasi di Pertigaan Palutungan, kawasan Cisanta–Cigugur–Kuningan.

Pelayanan dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Untuk layanan SIM Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara Samsat Keliling melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP sebanyak dua lembar, SIM asli yang masih berlaku, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikotes yang tersedia di lokasi pelayanan.

Sedangkan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan, masyarakat wajib membawa KTP pemilik kendaraan dan STNK asli.

Kehadiran layanan keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan maupun memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.

Satlantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.

Jadwal Pelayanan:

Hari/Tanggal: Jumat, 25 September 2026

Waktu: 08.00 WIB–selesai

Lokasi: Pertigaan Palutungan, Cisanta–Cigugur–Kuningan

Layanan: Perpanjangan SIM A & SIM C serta pembayaran pajak tahunan kendaraan.

 

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *