Jakarta, perisaihukum.id
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta Barat dapat mendatangi Satpas SIM Daan Mogot pada pekan ketiga September 2026.
Pelayanan dijadwalkan berlangsung selama Senin hingga Sabtu, 21–26 September 2026, dengan lokasi pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berikut jadwalnya:
Senin, 21 September 2026
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot.
Selasa, 22 September 2026
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot.
Rabu, 23 September 2026
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot.
Kamis, 24 September 2026
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot.
Jumat, 25 September 2026
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot.
Sabtu, 26 September 2026
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot.
Lokasi: Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Persyaratan SIM Baru
Bagi masyarakat yang mengajukan penerbitan SIM baru, sejumlah persyaratan harus dipenuhi, termasuk dokumen identitas, pemeriksaan kesehatan dan psikologi serta mengikuti tahapan ujian yang ditetapkan.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pembuatan SIM baru dilakukan melalui proses registrasi dan verifikasi, pembayaran PNBP, identifikasi, serta ujian yang dipersyaratkan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan:
– KTP yang masih berlaku;
– SIM lama beserta fotokopinya;
– Bukti pemeriksaan kesehatan;
– Bukti tes psikologi.
Persyaratan tersebut juga digunakan dalam layanan perpanjangan SIM di wilayah Jakarta.
Biaya Penerbitan SIM A, B dan C
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, biaya penerbitan SIM baru adalah:
– SIM A: Rp120.000
– SIM B I: Rp120.000
– SIM B II: Rp120.000
– SIM C: Rp100.000
– SIM C I: Rp100.000
– SIM C II: Rp100.000
Sementara biaya perpanjangan SIM adalah:
– SIM A: Rp80.000
– SIM B I: Rp80.000
– SIM B II: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
– SIM C I: Rp75.000
– SIM C II: Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan PNBP dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi.
SIM Kedaluwarsa
Masyarakat juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM. Untuk SIM yang telah kedaluwarsa, pemohon pada prinsipnya harus mengajukan penerbitan SIM baru dan mengikuti proses yang dipersyaratkan. Korlantas juga menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan SIM yang sudah habis masa berlaku diarahkan ke Satpas untuk permohonan SIM baru.
Imbauan bagi Pemohon
Masyarakat yang hendak mengurus SIM diimbau membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sebelum datang ke Satpas.
Report, Jp





