Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Polri / Warga Cimahi-KBB Wajib Catat! SIM Keliling Hadir 21–26 September, Ini Titiknya

Warga Cimahi-KBB Wajib Catat! SIM Keliling Hadir 21–26 September, Ini Titiknya

Cimahi, perisaihukum.id

Bagi warga Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir, layanan SIM Keliling Polresta Cimahi kembali hadir pada 21–26 September 2026.

Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Mobil SIM Keliling akan menyambangi sejumlah lokasi di wilayah Cimahi dan KBB sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut, penting untuk mencatat lokasi dan waktu pelayanan agar tidak salah tujuan.

Jadwal SIM Keliling Cimahi-KBB 21–26 September 2026

Senin, 21 September 2026

📍 Pintu Barat Cimahi Mall

⏰ 08.00–11.00 WIB

Selasa, 22 September 2026

📍 Yogya Lembang

⏰ 08.00–11.00 WIB

Rabu, 23 September 2026

📍 Pintu Barat Cimahi Mall

⏰ 08.00–11.00 WIB

Kamis, 24 September 2026

📍 Cimahi Mall Pintu Barat

⏰ 08.00–11.00 WIB

Jumat, 25 September 2026

📍 Pos Polisi Kota Baru Padalarang, KBB

⏰ 08.00–11.00 WIB

Sabtu, 26 September 2026

📍 Pintu Barat Cimahi Mall

⏰ 08.00–11.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon wajib memastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku dan tidak melewati masa berlaku.

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:

– SIM asli yang masih berlaku.

– KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku.

– Fotokopi KTP/SUKET.

– Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.

– Memenuhi pemeriksaan kesehatan, termasuk penglihatan dan kondisi fisik sesuai ketentuan.

– Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Sementara itu, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak diproses melalui layanan perpanjangan SIM Keliling. Pemohon perlu mendatangi Satpas/Polresta untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan yang tercantum dalam informasi layanan tersebut yakni:

– SIM A: Rp80.000

– SIM C: Rp75.000

– Asuransi: Rp50.000

– Tes kesehatan: Rp65.000

– Psikotes: Rp75.000

Jam Pelayanan dan Kuota

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran dapat ditutup apabila kuota pelayanan harian telah terpenuhi.

Masyarakat disarankan datang lebih pagi serta membawa seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar.

Dengan adanya layanan SIM Keliling tersebut, masyarakat Cimahi dan KBB dapat memanfaatkan titik pelayanan yang lebih dekat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Catatan: Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dan kondisi pelayanan kepolisian. Masyarakat disarankan memastikan kembali informasi sebelum berangkat.

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *