Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Pemerintahan / Habiburokhman Minta Penendang Perempuan di Senayan City Diproses Tanpa Kompromi

Habiburokhman Minta Penendang Perempuan di Senayan City Diproses Tanpa Kompromi

 

Jakarta, perisaihukum.id

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya memproses secara tegas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Ia menegaskan, kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak boleh ditoleransi dan proses hukum harus berjalan adil serta transparan.

Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya yang telah mengamankan pria berinisial R (43/44) yang diduga menendang seorang perempuan saat berada di area food court Senayan City.

“Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pelaku penendangan terhadap seorang perempuan di kawasan Senayan City, Jakarta. Kecepatan dan ketepatan aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat ini patut kita puji,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.

Ia meminta penyidik tidak memberikan perlakuan khusus kepada tersangka selama proses hukum berlangsung.

“Kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar pelaku diproses hukum tanpa ada kompromi. Perbuatan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, prinsip persamaan di hadapan hukum harus diterapkan dalam penanganan perkara tersebut.

“Tersangka juga tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa atau keistimewaan apa pun selama proses hukum berjalan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Habiburokhman juga menyoroti soal publikasi identitas tersangka. Ia meminta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan prosedur yang konsisten dengan penanganan perkara pidana lainnya.

“Jika dalam prosedur standar penanganan kasus serupa tersangka lain wajahnya diekspos ke publik, maka pelaku ini juga wajib dilakukan ekspos wajah,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya viral setelah rekaman seorang pria menendang perempuan dari belakang di area food court Senayan City beredar di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (13/9/2026).

Polda Metro Jaya kemudian menangkap R di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026). Polisi menyatakan R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangan terbaru, polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara. Polisi juga menyatakan korban telah menjalani visum dan mengalami luka pada bagian lutut serta pinggang, disertai trauma psikis.

Terkait motif, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan kesimpulan sementara penyidik, tersangka merasa terganggu dengan keberadaan korban.

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses hukum berjalan tuntas.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa di masa mendatang,” tegasnya.

 

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *