Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Pemerintah Kota Bekasi saat ini sudah membentuk tim investigas untuk mencari pelaku kasus penipuan rekrutmen menjadi pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Sanksi akan diberikan kepada pelaku setelah proses investigasi membuahkan hasil.
”Pegawainya (terduga pelaku) sedang kita investigasi,” katanya Rahmat Effendi
Rahmat Effendi meminta warga Kota Bekasi untuk berhati-hati terhadap penipuan dengan iming-iming janji menempatkan kerja sebagai TKK, dan ia juga meminta kepada korban untuk melanjutkan proses hukum.
Sebelumnya, ada dua orang warga Kota Bekasi berinisial N dan K melaporkan AA ke Polres Metro Bekasi Kota.Lewat laporan nomor LP/B/2501/X/2021/SPKT SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI tanggal 01 Oktober 2021 disebutkan bahwa pelaku berinisial AA dan sudah terima uang untuk 2 orang TKK dengan jumlah Rp 70 juta.
November 2020 silam, korban berinisial N (26) dijanjikan untuk bekerja sebagai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi oleh terduga pelaku berinisial AA. Belakangan diketahui, AA juga merupakan TKK yang bertugas di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Perjanjian antara kedua belah pihak dilengkapi dengan surat perjanjian, N (26) mengeluarkan uang Rp35 juta sebagai biaya jasa penempatan kerja. Tawaran menggiurkan di tengah pandemi ini membuat N dan rekannya K bersedia mengeluarkan uang puluhan juta.”Kebetulan saya disini sama temen saya, jadi total semuanya Rp70 juta untuk masuk TKK dua orang,” kata N.
Dalam tawaran kerja tersebut, N (26) sudah menjadi bagian dari pegawai pemerintah pada bulan Maret 2021. Berikut jika tidak ditempatkan bekerja sebagai TKK sampai batas waktu yang disepakati, AA menjanjikan uangnya akan dikembalikan utuh tanpa potongan dalam tempo 11 hari kerja.
Hampir setahun, kabar yang ditunggu tidak kunjung datang, N akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota awal Oktober kemarin lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Untuk mendapatkan pekerjaan ini, uang puluhan juta tersebut ia dapat dari hasil menggadaikan sertifikat rumah milik orang tuanya.
“Aku sudah tidak berminat, yang saya mau hanya uang dikembalikan saja. Uang yang diberikan itu dari gadai sertifikat rumah orang tua,” tukasnya.
N (26) mengalami kerugian materil tidak sedikit jumlahnya, pasalnya biaya jasa temannya, K untuk mendapatkan pekerjaan juga dibayar dengan uang milik N.
Laporan penipuan dengan modus memberikan akses menjadi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi ini sudah terjadi beberapa, Para pelaku juga kerap menggunakan cara yang sama untuk meyakinkan korbannya, yakni mengaku dekat dengan pemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Anggota komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang tidak menampik celah tindak pidana dilakukan oleh oknum seperti AA. Munculnya nama pejabat di tengah masyarakat dalam kasus serupa disebut akan membuat persepsi buruk di tengah masyarakat.
Nicodemus Godjang menekankan, setiap pejabat yang namanya disebut oleh oknum tersebut belum tentu mengetahui nama mereka dimanfaatkan guna mendapat kepercayaan masyarakat. Maka, proses hukum yang akan membuktikan kebenaran dalil terduga pelaku sebagai orang dekat wali kota.
“Ada juga yang kurang ajar, nyari duit, ngaku-ngaku dekat dengan wali kota, dengan wakil walikota, fotonya ada. Tapi pejabatnya nggak tahu apa-apa, karena nyampenya ke orang itu katanya orangnya walikota, wakil walikota, ya yang terstigma walikota,” paparnya.
Lebih lanjut, menurutnya rekrutmen TKK diperbolehkan sejauh telah dipaparkan rencana kerja dan ketersediaan anggarannya jelas. Rekrutmen TKK ini tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), salah satunya adalah di bidang ketenagakerjaan.
Pemerintah kota dapat memberikan pekerjaan kepada warganya baik di instansi swasta maupun pemerintah. Jika proses investigasi membenarkan terduga pelaku merupakan pegawai pemerintah atau TKK, maka perlu sanksi tegas diambil oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, apalagi sudah berurusan dengan hukum.
“Kalau tidak melakukan tindakan tegas terhadap oknum itu, dia yang salah. Itu sudah menjadi SOP, baik itu TKK, PNS yang memperkaya diri dengan cara tidak benar, yang jelas harus ada sanksi,” ungkapnya.
Tindakan indisipliner terlebih telah mempermalukan institusi dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemecatan. Pasalnya, pada saat memulai pekerjaan sebagai pegawai pemerintah, setiap TKK akan menandatangani kontrak kerja dengan seluruh klausul yang harus dan tidak boleh dilakukan.”Maka langkah BKPPD untuk melakukan evaluasi wajib hukumnya, karena itu sudah mempermalukan institusi,” tukasnya.