Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Negeri Kota Palembang bernama Reza Ghasarma resmi ditetapkan sebegai tersangka kasus pelecehan seksual oleh penyidik PPA Polda Sumsel, Kemarin Jum’at (10/12/2021).
Melalui kuasa hukumnya, Reza Ghasarma tetap tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan pada dirinya.
Sementara itu, seperti dalam rilis yang disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, jika tersangka Reza Ghasarma diancam dengan Undang-undang pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.