Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Investasi modal telah masuk, namun uang tak bisa dicairkan.
Hal tersebut dialami oleh Sabari rekan bisnis pria berinisial (DP), Sabari melalui kuasa hukumnya menyampaikan, Awal tahun 2019 Kliennya (Sabari) dengan DP membahas masalah jenis usaha tambang Batu Andesite miliknya, yang lokasinya berada di Gempol, Cirebon.
“Dugaan tindak pidana penipuan, dan uang yang ditawarkan tidak kecil, 216 T, modusnya DP [Red] rencananya akan menginvestasikan tamban milik Sabari” kata Suhadi SH, dalam konferensi pers hari ini, Sabtu (23/10/2021).
Dalam pembahasan itu DP menawarkan Investasi kepada klien kami (Sabari) dalam bentuk modal kerja, Sebesar Rp. 51 M, dan pihaknya merasa tertarik dengan kerja sama itu.
Diiming-imingi modal kerja, kliennya (Sabari) diminta untuk mengeluarkan dana-dana yang harus di setor ke DP, menurut keterangan DP saat itu sebagai cara mempercepat pencairan uang. Diketahui, kliennya itu memberikan biaya tersebut yang dimulai pada 14 oktober 2019 hingga 14 januari 2020.
“ia selalu menyatakan dan melibatkan Bank Indonesia, dimana uang 216 T itu sudah mengendap di Bank Indonesia dan nanti akan dicairkan melalui Bank Swasta,” kata Suhadi
Sebelum pencairan uang 51 M itu ia (DP) menyampaikan kembali jumlah investasi sebesar Rp. 216 T. Uang tersebut kabarnya telah terparkir di Bank Indonesia (BI) dan dicarikan melalui Bank Woori Saudara (BWS), atas nama rekening PT. Tractus Multi Services, PT tersebut adalah PT milik Sabari.
“Ia juga menyebut-nyebut nama Deputi Bank Indonesia,” Kata Suhadi
Setelah melakukan pengecekan, pihaknya (Sabari) mendapatkan uang sebesar Rp. 216 T tercetak di buku rekening PT milik Sabari.
Dari dana yang sudah tercetak di Bank Woori Saudara, kliennya dihubungi oleh seseorang berinisal ER yang mengaku deputi Bank Indonesia.
Sekitar bulan Januari 2020 klien kami disertakan dalam rapat besar dalam rangka pengamanan pencairan sebagian dana dari 216 T, yang dihadiri beberapa orang berseragam aparat.Namun setelah pihaknya dijanjikan pencairan, sampai hari ini uang tersebut tak kunjung cair.
Kuasa Hukum Sabari, C Suhadi SH menyampaikan, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan No.2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal, 17 April 2020, Lalu.