Uang Hasil Kejahatan Dipakai Pelaku Untuk Renov Rumah

ilustrasi

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tim Tujah Unit Reskrim Polsek Mariana, Banyuasin berhasil meringkus satu dari dua tersangka begal ponsel milik Ali Irawan yang terjadi di Jalan Impres Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Identitas tersangka yakni Arka Gumilang alias Jek (20) tahun ini ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa (30/11/2021) malam.

Ditemui di Polsek Mariana, Rabu (01/12/2021) pagi, pelaku Arka (20)mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, setidaknya sudah tiga kali melakukan aksi begal bersama rekannya R yang masih dalam pengejaran polisi.

Uang hasilnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas), lanjut pelaku Arka (20) selalu ditabung untuk memperbaiki rumahnya.

“Saya tidak punya uang untuk memperbaiki rumah. Jadi, setiap kali beraksi uangnya saya tabung pak untuk benerin rumah bagian belakang. Karena kalau air pasang suka masuk dan becek,” kata Arka.

Masih dikatakan pelaku Arka (20), setidaknya, dia sudah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah hukum Polsek Mariana. Terakhir korbannya Ali Irawan di tempat kejadian perkara, Minggu (07/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kami mendapatkan dua buah ponsel pak. Sudah dijual dengan tetangga seharga Rp650 ribu. Saya mendapatkan bagian Rp300 ribu dan uangnya sudah ditabung. Uang di tabungan saya sekitar Rp500 ribu,” jelasnya.

Pelaku Arka (20) menambahkan, ketika melakukan aksinya, dia hanya bertugas di atas motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan rekannya R menodong korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

“Saya benar-benar menyesal pak, dan tidak akan mengulangi lagi. Kepada korban saya minta maaf, saya terpaksa melakukannya,” tambah Arka kepada awak media.

Di tempat yang sama, Kapolsek Mariana AKP Halim Kusumo didampingi Kanit Reskrim Bripka Guntur mengatakan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan, kita berhasil mengamankan satu orang pelaku. Jadi pelaku berjumlah dua orang, satunya masih buron dan dalam pengejaran anggota di lapangan,” ungkapnya.

Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebilah pisau yang digunakan saat beraksi. Selain itu, satu unit ponsel yang merupakan milik korban.

“Jadi pelaku ini merupakan spesialis curas yang sudah berulang kali melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polsek Mariana. Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *