Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil tangkap seorang pria berinisial T (50) yang berprofesi sebagai tukang ojek, dan polisi juga membekuk wanita berinisial UM (51) sebagai pemasok narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, tertangkapnya dua warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran ini bermula dari informasi masyarakat.
Awalnya tersangka T (50) diciduk saat berada di jalan Pekon Banyuurip, Kecamatan Banyumas, Rabu (06/10/201). Saat itu, tersangka T (50) diduga sedang menunggu pemesan.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan barang bukti dua plastik klip diduga berisi sabu,” kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Pengembangan dilakukan oleh anggota dan didapat nama tersangka UM (51), dan tersangka UM (51) ditangkap dikediamannya.
“Setiap ada orang memesan sabu, tersangka T selalu membeli dari UM dengan harga mulai Rp100-Rp400 ribu,” ujarnya.