Tikam Pemerkosa Istri, di Vonis 8 tahun Oleh Hakim PN Lubuklinggau

Bekasi, PERIASIHUKUM.ID – dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Pria bernama Yos Ariansyah (21) Hal itu karena dirinya menikam orang yang telah memerkosa istrinya.

Vonis yang akan lebih rendah akan diterapkan pada Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya, dalam persidangan yang berlangsung Jumat (8/10), lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Yos Ariansyah melalui penasehat hukumnya, Burmasyahtia Darma, masih mengaku-pikir atas putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya itu.

“Kami akan berusaha terlebih dahulu, apakah Anda akan melakukan upaya hukum banding atau tidak,” katanya

Adapun kasus kematiannya sebagai korban yang terjadi pada 28 Maret 2021 lalu. Saat itu, Yos yang baru pulang kerja mendengar cerita dari istrinya jika sudah diperkosa oleh Dedi Irawan (34 tahun).

Yos Ariansyah pun marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut. Kemudian, Yos pun melihat Dedi tengah melintas di depan rumahnya menggunakan sepeda motor.

Yos Ariansyah pun sempat meminta Dedi berhenti. Tapi hadits itu tidak dihiraukan menjadi korban. Yos yang kesal langsung melemparkan kayu ke arah Dedi sehingga terjatuh. Saat Dedi terjatuh, Yos Ariansyah langsung menikamnya dengan sebilah pisau. Aksi Yos Ariansyah mendapatkan perlawanan dari Dedi dan membuat keduanya terlibat perkelahian.

kejadian itu sempat dilerai, dan Dedi pulang ke rumahnya. Akan tetapi, akibat luka tikaman pisau itu Dedi sempat dibawa ke klinik oleh tetangganya.

“Perbuatan Yos Ariansyah bukanlah pembunuhan seperti yang tidak bersalahkan. Korban juga meninggal di klinik bukan tewas di lokasi kejadian,” kata Burmasyahtia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *