Tertangkap CCTV Pencuri Uang Diringkus Polisi

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumatra utara berhasi mengamankan seorang wanita berinisial PL (48) warga di Jalan Randu Kel. Sentang Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, pelaku tindak pindana pencurian uang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi, pada Kamis (07/10/2021) sore, membenarkan penangkapan pelaku PL (48) pencurian uang tersebut.

Putu Yudha Prawira menjelaskan, pelaku PL (48) tersebut diamankan karena melakukan pencurian uang tunai di Dusun VI Desa Perkebunan I / II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan. Rabu (06/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari keterangan korban, setelah mengutip uang arisan korban menyangkutkan tas berisi uang tunai sebesar Rp.8.000.000 di ruang salat, lalu korban pun tertidur, kemudian pelaku PL (48) masuk dari pintu depan rumah dan langsung mengambil uang milik korban.

“Korban tersentak dan teriak meminta tolong dan terlapor langsung kabur dengan membawa uang milik korban, ujar Putu Yudha Prawira

Setelah mendapatkan hasil dari CCTV warga setempat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku PL (48).

“Pada Kamis, 07 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 wib unit Jatanras berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial PL, lalu dilakukan interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang dirumah korban,” ungkap Putu Yudha Prawira

Dari tangan pelaku PL (48) , petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2.600.000, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4898 VBT warna merah, satu buah Helm Bogo warna hitam corak pink dan satu buah jaket Lea warna biru.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 THN Penjara,” tegas Putu Yudha Prawira

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *