Tertangkap CCTV Dua Maling Diciduk Polisi

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polsek Lais berhasil mengamankan dua pria berinisial Hustoni (54) warga Desa Dusun II Desa Lais dan rekannya Agus Wahyono (43) warga Dusun II Desa Lais Utara Kec. Lais Kab. Muba, dengan Kasus pencurian Kabel EPS Panel mesin ESP dan komponen – komponen di dalam trafo Control di Pt. Medco ep Kaji. Selasa (26/10/2021)

Kapolres muba melalui Kapolsek Lais Iptu Amran mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada hari Jum’at (22/10/21) sekira pukul 10.30 wib di Lokasi Yard PT. MEDCO EP Kaji. Bonot Desa Lais Utara Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin.

Amran menjelaskan, pelaku Agus Wahyono (43) dan Hustoni (54) merusak dan memotong Kabel EPS yang ada di mesin EPS masing masing sebanyak 5 Panel mesin ESP dengan panjang 6 Meter.

Kemudian Agus Wahyono (43) dan Hustoni (54) membongkar Unit HPU dan serta mengambil komponen – komponen di dalam trafo Control dan memotong Kabel NYY ukuran 4×6 MM yang terpasang di dalam trafo Control dan memotong kabel NYY yang terpasang di dalam trafo Control sepanjang 15 Meter.

pihak Pt. Medco diperkirakan mengalami kerugian Rp. 15.800.000 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Lais.

“Kita berhasil mengungkap kasus pencurian ini berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi setelah Kanit Reskrim Ipda Mustaqim bersama Anggota melakukan olah TKP dan setelah diidentifikasi ternyata kedua pelaku tersebut merupakan Penjaga keamanan ditempat tersebut” terang Amran

Saat di introgasi petugas, kedua pelaku Agus Wahyono (43) dan Hustoni (54) mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut lantaran perlu uang untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Kini kedua Pelaku Agus Wahyono (43) dan Hustoni (54) di jerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *