Ternyata Surat Pemanggilan Operasi Yustisi Bangunan di Jakbar Tanpa Nama

Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Surat pemanggilan dalam operasi yustisi bangunan di wilayah Kota Jakarta Barat ternyata tidak disertakan nama orang yang dipanggil.

Dalam sebuah surat yang diterima perisaihukum.id, surat tersebut ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dan operasi yustisi bangunan.

Adapun dalam surat tersebut tidak tercantum nama siapa yang dipanggil. Padahal jelas-jelas, dalam urutan pemangilan tersebut ditulis Nama, NIK, Jenis Kelamin, Tempat/Tgl Lahir, Pekerjaan, Kewarganegaraan dan Tempat Tinggal/Kediaman.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, memang konsep surat tersebut seperti itu adanya. Hanya dituliskan pemilik bangunan saja, tidak dicantumkan nama jelas atau nama lengkapnya.

“Iya memang begitu isinya, cuma ditulis namanya pemilik bangunan, gak pake nama lengkap,” ujar sumber.

Aneh bin ajaib, istilah itu mungkin cocok diungkapkan. Pasalnya, dalam surat tersebut juga merujuk pada Surat Peringatan (SP), Segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB).

Jika pada surat pemanggilan operasi yustisi bangunan saja tidak mengetahui siapa pemilik bangunan, pada surat sebelumnya juga bisa dipastikan tidak mencantumkan nama siapa pemilik bangunan yang melanggar tersebut.

Ditanya terkait tidak ada nama jelas pemilik bangunan dalam surat tersebut, Riza Ananta Nasution selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil enggan menjawab saat dihubungi via pesan singkat, Rabu (13/10).

Untuk diketahui, surat tersebut dikeluarkan oleh Suku Dinas CIpta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat ditandatangini langsung oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil, Riza Ananta Nasution yang juga Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, serta diketahui Bayu Aji selaku Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat dengan ikut membubuhi tandatangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *